JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) berencana memeriksa Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan dana bansos 2012-2013, pekan depan.
"Mungkin minggu depan diperiksa," kata JAM Pidsus, Arminsyah di Jakarta, Senin (2/11/2015) malam.
Dalam kasus dana bansos yang ditangani Kejagung, telah ditetapkan pula satu tersangka lain, yaitu Kepala Badan Kesbanglinmas Pemprov Sumut Eddy Sofyan.
Arminsyah menjelaskan, sampai sekarang pihaknya telah memeriksa sebanyak 274 saksi serta menyita beberapa dokumen terkait dugaan korupsi tersebut.
Untuk memeriksa Gatot Pujo, kata dia, tentunya Kejagung akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah lebih dahulu menetapkan Gatot Pujo sebagai tersangka dugaan suap terhadap hakim PTUN Medan. (Baca: Periksa Gatot Pujo sebagai Tersangka, Kejaksaan Akan Koordinasi dengan KPK)
"Saat ini, tersangka Gatot dalam penahanan KPK, tentunya kita meminta izin kepada KPK," ucapnya.
Saat ditanya wartawan apakah bakal ada tersangka baru lainnya dalam kasus tersebut, Arminsyah menyatakan tidak tertutup kemungkinan sepanjang ditemukan adanya alat bukti.
"Mungkin (ada tersangka baru dalam kasus tersebut)," kata dia.
JAM Pidsus menambahkan penetapan tersangka itu setelah penyidik menemukan dua alat bukt,i terutama untuk Gatot yang tidak melakukan verifikasi terhadap penerima dana hibah tersebut.
"Termasuk dalam penetapan SKPD yang mengelola. Sedangkan tersangka Edy meloloskan data-data yang sebenarnya belum lengkap, antara lain keterangan LSM yang tidak diketahui oleh desa penerima dana bansos," ujarnya.
Dia menambahkan, untuk sementara kerugian negara akibat dugaan korupsi dana bansos itu sebesar Rp 2,2 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.