Ketua Fraksi PAN Mulfachri Harahap mengatakan, sebagai partai pemerintah, PAN mendukung RAPBN 2016 untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Hanya saja, PAN memberikan sejumlah catatan.
Berikut poin-poin pendapat akhir mini Fraksi PAN:
Pertama, pemotongan belanja pertahanan yang mengakibatkan anggaran pertahanan tidak sesuai dengan RPJMN, yaitu sebesar 1,5 persen dari PDB, tidak boleh terjadi. Betapa pun kita harus melakukan penguatan terhadap TNI kita sebagai back bond dari pertahanan negara. Kemampuan alutsista pertahanan kita secara pasti harus mencapai Minimum Essential Force.
Kedua, penyebutan nomenklatur penundaan terhadap program-program yang tidak pasti ketersediaan anggarannya harus dihindari. Karena hal tersebut berpotensi melanggar perundang-undangan. RAPBN 2016 harus mencerminkan kemampuan kita dalam menyediakan anggaran yang bersifat jujur dan mandiri. Kekurangan anggaran tidak boleh digantungkan dengan rencana hutang.
Ketiga, Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada Badan Usaha Milik Negara hanya bisa diberikan kepada BUMN yang bergerak dalam bidang infrastruktur dan Pangan. Dan haram hukumnya digunakan untuk membayar hutang.
Keempat, dalam setiap pembahasan yang sudah disepakati antara komisi dan mitra kerja harus dilaksanakan oleh pemerintah untuk memastikan program-program yang telah disusun dalam rangka pemberdayaan petani dan nelayan, benar-benar dijalankan oleh pemerintah.
Kelima, dalam hal rencana renovasi Gelora Bung Karno (GBK) yang diusulkan oleh Kementerian Pemuda dan Olah Raga sebesar 500 miliar, Fraksi PAN secara tegas menolak usulan tersebut, mengingat kewenangan pengelolaan GBK bukan berada di bawah Kementerian Pemuda dan Olah Raga, melainkan berada di bawah pengelolaan Sekretariat Negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.