Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hidayat Nur Wahid: Pemerintah Penyebab Ditundanya Pengesahan RAPBN

Kompas.com - 22/10/2015, 16:48 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi VIII DPR, Hidayat Nur Wahid, menuding pemerintah sebagai penyebab pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016 tertunda.

"Pemerintah yang sebabkan perlambatan ini," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/10/2015).

Hidayat mencontohkan pembahasan anggaran bersama mitra kerja di komisinya. Menurut dia, banyak perubahan yang disampaikan mitra kerja Komisi VIII di tengah-tengah proses pembahasan.

"Kami kaget, dalam pembahasan, ada berkali-kali perubahan di pemerintahan. Ada pemotongan anggaran yang mekanismenya tidak dibicarakan dengan DPR," ucap Wakil Ketua Majelis Syuro PKS ini. (Baca: Banggar Tunda Pengesahan RAPBN 2016)

Menurut Hidayat, pemotongan ini berdampak pada perubahan postur anggaran di tengah-tengah pembahasan. Pembahasan pun harus kembali diulang.

"Jangan dipolitisasi, ini pemerintah yang buat surat pemotongan anggaran," ujar Hidayat.

RAPBN 2016 seharusnya disahkan pada Kamis ini sebelum Presiden Joko Widodo berangkat ke Amerika Serikat. Namun, pengesahan ini harus ditunda sampai Jumat (30/10/2015), sebelum DPR memasuki masa reses. (Baca: Pengesahan RAPBN 2016 Ditunda, Ketua DPR Pastikan Tak Ada Masalah)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cak Imin Sebut Dukungan Negara Eropa untuk Palestina Jadi Pemantik Wujudkan Perdamaian

Cak Imin Sebut Dukungan Negara Eropa untuk Palestina Jadi Pemantik Wujudkan Perdamaian

Nasional
Polri Ungkap Identitas Anggota Densus 88 yang Buntuti Jampidsus, Berpangkat Bripda

Polri Ungkap Identitas Anggota Densus 88 yang Buntuti Jampidsus, Berpangkat Bripda

Nasional
Revisi UU Polri, Polisi Bakal Diberi Wewenang Spionase dan Sabotase

Revisi UU Polri, Polisi Bakal Diberi Wewenang Spionase dan Sabotase

Nasional
Pasca-serangan ke Rafah, 8 WNI Tertahan di Gaza

Pasca-serangan ke Rafah, 8 WNI Tertahan di Gaza

Nasional
Menpan-RB Dukung Peningkatan Kualitas Pelayanan bagi WNI di KJRI San Francisco

Menpan-RB Dukung Peningkatan Kualitas Pelayanan bagi WNI di KJRI San Francisco

Nasional
Polri: Pemeriksaan Anggota Densus 88 Penguntit Jampidsus Sudah Selesai

Polri: Pemeriksaan Anggota Densus 88 Penguntit Jampidsus Sudah Selesai

Nasional
Jawa Tengah Dinilai Tak Punya Tokoh Se-terkenal Ganjar dan Gibran di Pilkada 2024

Jawa Tengah Dinilai Tak Punya Tokoh Se-terkenal Ganjar dan Gibran di Pilkada 2024

Nasional
Apresiasi Program Pelatihan Perempuan di CWU, Beijing, Puan: Bagus untuk Peningkatan Kapasitas Perempuan

Apresiasi Program Pelatihan Perempuan di CWU, Beijing, Puan: Bagus untuk Peningkatan Kapasitas Perempuan

Nasional
Dalih SYL soal Hubungannya dengan Pedangdut Nayunda Nabila

Dalih SYL soal Hubungannya dengan Pedangdut Nayunda Nabila

Nasional
Pastikan Takaran LPG Sesuai, Pertamina Lakukan Sidak di Beberapa Tempat

Pastikan Takaran LPG Sesuai, Pertamina Lakukan Sidak di Beberapa Tempat

Nasional
Putusan Adam Deni di Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Ditunda Pekan Depan

Putusan Adam Deni di Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Ditunda Pekan Depan

Nasional
Revisi UU Polri: Ruang Lingkup Kerja Polri Makin Luas

Revisi UU Polri: Ruang Lingkup Kerja Polri Makin Luas

Nasional
Revisi UU Polri: Polisi Bisa Blokir-Batasi Akses Internet Publik demi Keamanan Dalam Negeri

Revisi UU Polri: Polisi Bisa Blokir-Batasi Akses Internet Publik demi Keamanan Dalam Negeri

Nasional
Hari Ini, Karen Agustiawan Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pengadaan LNG di Pertamina

Hari Ini, Karen Agustiawan Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pengadaan LNG di Pertamina

Nasional
Rekrutmen Calon Kepala Daerah: Cegah Politik Dinasti

Rekrutmen Calon Kepala Daerah: Cegah Politik Dinasti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com