JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung telah memutus perkara dualisme terhadap Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan. Namun, Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi mengatakan, masih terbuka upaya hukum luar biasa dalam bagi pihak Golkar dan PPP yang tidak puas dengan putusan tersebut.
"Ada upaya hukum luar biasa kalau bisa memenuhi syarat. Syaratnya adalah adanya novum atau bukti-bukti baru," kata Suhadi di Kompleks Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (22/10/2015).
Dalam putusan yang diketuk pada Selasa (20/10/2015) itu, MA mengabulkan kasasi yang diajukan Golkar kubu Aburizal Bakrie dan PPP kubu Djan Faridz. Dengan putusan itu, maka kepengurusan Golkar dan PPP dikembalikan berdasarkan putusan sebelumnya, di Pengadilan Tata Usaha Negara tingkat I.
Putusan PTUN tingkat I itu membatalkan surat keputusan Menkumham atas pengesahan Golkar kubu Agung Laksono dan PPP kubu Romahurmuziy. Namun, Suhadi enggan menjawab kepengurusan mana yang harus disahkan oleh Menkumham setelah putusan MA ini diketuk.
Menurut dia, putusan itu bisa dilihat sendiri oleh publik. "Putusan PTUN tingkat I silakan di-'print out' lihat isinya apa. Saya tidak komentar isi putusannya," jelas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.