Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menunggu Eksekusi Mati hingga Belasan Tahun Termasuk Penyiksaan

Kompas.com - 17/10/2015, 22:24 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, Adzkar Ahsinin menganggap Indonesia belum memiliki payung hukum yang komprehensif terkait tindak pidana penyiksaan, baik penanganan secara materil maupun formil.

Adzkar mencontohkan, pada ancaman hukuman mati, dimana ada rentang waktu antara saat mereka ditembak dan saat mereka dinyatakan meninggal. Atau bahkan rentang waktu menunggu eksekusi mati yang bisa hingga belasan tahun.

"Menurut kami Ini adalah adalah bentuk-bentuk penyiksaan atau pun perlakuan sewenang-wenang dan tidak manusiawi yang dilakukan oleh negara," ungkap Adzkar dalam sebuah forum diskusi di kantor Komnas HAM Jalan Latuharhary No 4B, Jakarta, Jumat (16/201/2015).

Ia pun mendesak pemerintah untuk segera melakukan revisi KUHP maupun KUHAP karena keduanya dianggap sebagai benteng untuk mencegah penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang khususnya bagi terpidana.  Revisi atas KUHAP, menurut Adzkar, harus dilakukan dengan memasukkan prinsip-prinsip anti-penyiksaan, terutama dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, dan untuk memperluas pengawasan, kontrol dan monitoring di tempat-tempat penahanan yang merupakan lokasi paling rentan terjadi penyiksaan.

"Pemerintah juga harus mereformasi secara sistematis kondisi tempat tahanan termasuk yang berkaitan dengan over kapasitas dan fasilitas kesehatan," sambung dia.

Selain itu, ia juga meminta agar pemerintah dapat memastikan adanya akses investigasi dan penyelidikan jika terdapat kasus-kasus penyiksaan terhadap terpidana serta menyediakan secars komprehensif data laporan dan tuntutan terkait praktik-praktik penyiksaan.

"Harus juga dibentuk mekanisme pemantauan independen terhadap tempat tahanan di tingkat lokal maupun nasional," kata Adzkar.

Mekanisme pemulihan terhadap korban penyiksaan dan keluarganya, menurut Adzkar, juga sangat diperlukan. Tentunya dengan didukung peranan lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan dalam melakukan perlindungan saksi dan korban.

"Itu juga harus didukung sumber daya yang layak," singkatnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com