Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok: KPK Dibentuk karena Rakyat Tidak Percaya Polisi dan Jaksa

Kompas.com - 08/10/2015, 17:26 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menganggap revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu dilakukan. Sebab, lanjut dia, Presiden Joko Widodo telah menolak revisi tersebut. 

"Buat apa direvisi? Kenapa mesti revisi, kan sudah baik saja kok KPK," kata Basuki, di Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (8/10/2015). 

Di dalam pengajuan revisi UU tersebut, KPK diusulkan hanya memiliki masa kerja selama 12 tahun. Basuki berpendapat, meskipun berbentuk ad hoc, KPK masih dibutuhkan. Pembentukan KPK pada masa reformasi, kata Basuki, akibat ketidakpercayaan warga terhadap institusi kepolisian dan kejaksaan.

"Kenapa kita bentuk komisi-komisi karena tidak percaya pada institusi yang asli kan? Harusnya kan (pemberantasan korupsi) itu kerjaan kejaksaan dan kepolisian. Dulu kenapa pas reformasi kita bentuk itu (KPK), karena kita enggak percaya institusi jaksa dan polisi," kata Basuki. 

Sementara jika kedua aparat penegak hukum itu sudah dapat melaksanakan tugasnya secara optimal, maka KPK tidak diperlukan lagi. Namun, faktanya kini, kata Basuki, KPK masih diperlukan.

"Kalau polisi dan jaksa makin baik (kinerjanya), bila perlu satu tahun juga sudah tidak ada KPK dan tidak butuh KPK. Kalau Anda batasin 12 tahun, tapi institusi jaksa dan polisi belum baik bagaimana? Berarti kita mengkhianati perjuangan reformator dulu dong. Pokoknya saya ikut Presiden, enggak usah revisi undang-undang KPK," kata Basuki.

Pada Juni lalu, Jokowi sudah menolak adanya revisi UU KPK dan memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menariknya dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015. Sejak itu, Presiden tidak pernah lagi menyinggung soal revisi UU KPK. [Baca: Ketua KPK: Presiden Jokowi Tolak Revisi UU KPK]


Namun, pada rapat Badan Legislasi DPR, Selasa (6/10/2015), PDI-P dibantu lima fraksi lain kembali mengajukan revisi UU KPK ini. Selain PDI-P, lima fraksi lain yang mengajukan revisi UU KPK adalah Nasdem, PPP, Hanura, PKB, dan Golkar. [Baca: Lima Fraksi Usulkan Revisi UU KPK Masuk Prolegnas 2015]

Beberapa poin revisi menjadi perhatian, antara lain, KPK diusulkan tidak lagi menyelidik dan menyidik perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum. KPK juga dilarang menangani perkara yang nilai kerugian negaranya di bawah Rp 50 miliar.

Selain itu, KPK diusulkan hanya memiliki masa kerja selama 12 tahun. Fungsi pendidikan antikorupsi pada KPK juga diusulkan dihilangkan. Ada juga usulan bahwa hanya pegawai negeri sipil (PNS) Polri, Kejaksaan Agung, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang boleh menjadi pegawai KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Nasional
Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Nasional
Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Nasional
Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Nasional
Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Nasional
745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

Nasional
Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Nasional
Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Nasional
Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Nasional
Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Nasional
Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Nasional
Puan Bicara Peluang PDI-P Usung Kader Sendiri di Pilkada Jakarta, Sebut Banyak yang Menonjol

Puan Bicara Peluang PDI-P Usung Kader Sendiri di Pilkada Jakarta, Sebut Banyak yang Menonjol

Nasional
Wasekjen PKB Ingatkan Duet Anies-Sohibul di Jakarta Berisiko 'Deadlock'

Wasekjen PKB Ingatkan Duet Anies-Sohibul di Jakarta Berisiko "Deadlock"

Nasional
Soroti Minimnya Kamar di RSUD Mas Amsyar, Jokowi: Hanya 53, Seharusnya Bisa di Atas 100

Soroti Minimnya Kamar di RSUD Mas Amsyar, Jokowi: Hanya 53, Seharusnya Bisa di Atas 100

Nasional
PKB Belum Tentu Dukung Anies Usai PKS Umumkan Duet dengan Sohibul Iman

PKB Belum Tentu Dukung Anies Usai PKS Umumkan Duet dengan Sohibul Iman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com