Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain 30.000 Dollar AS, OC Kaligis Minta Tambahan 2.500 Dollar AS kepada Evy Susanti

Kompas.com - 01/10/2015, 13:54 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Evy Susanti, istri Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, di depan persidangan mengaku memberikan 30.000 dollar AS kepada pengacara Otto Cornelis Kaligis sebagai fee pengacara untuk kepentingan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan.

Namun, dari rekaman percakapan antara Kaligis dan Evy terungkap, Kaligis meminta uang tambahan sebesar 2.500 dollar AS kepada Evy. Dalam rekaman tersebut, Evy mengatakan bahwa uang sebesar 30.000 dollar AS telah diserahkan ke kantor OC Kaligis. Evy menghubungi Kaligis untuk menanyakan apakah uangnya sudah sampai di tangan Kaligis.

"Sudah, sudah (terima). Nanti kalau paniteranya minta 2.500 dollar, saya bayarin aja dulu," ujar Kaligis, dalam rekaman yang diputarkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (1/10/2015).

Pada hari ini, Evy dihadirkan dalam sidang sebagai saksi dalam perkara suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan dengan terdakwa Kaligis.

Hakim Ketua Sumpeno kemudian menanyakan uang tambahan sebesar 2.500 dollar AS itu.

"Tadi di depan hanya 30.000 (dollar AS), tetapi ternyata dalam rekaman ada 2.500 (dollar AS). Apa ada tambahan?" tanya Hakim Sumpeno.

"Iya (tambahan), ada 2.500 dollar AS. Saya iya-iya aja karena Pak Kaligis lebih tahu apa yang dilakukan," kata Evy.

Jaksa penuntut umum kemudian memutarkan rekaman selanjutnya. Kali ini, rekaman yang diputar berisi percakapan antara Evy dan anak buah Kaligis bernama Yulius Irawansyah alias Iwan pada 3 Juli 2015. Dalam percakapan itu, Evy mengeluhkan uang tambahan yang harus diberikan untuk PTUN Medan.

"Enggak bisa dikasih tahu ya estimasi PTUN? Masa saya disuruh setor lagi 2.500. Maksudnya kasih aja estimasi budget kan biar enggak dicicil-cicil," kata Evy kepada Iwan dalam rekaman tersebut.

Jaksa lantas meminta penjelasan Evy soal keluhan itu. Evy mengatakan, karena tidak bisa menghubungi Kaligis secara langsung, maka dia kerap menghubungi Iwan atau anak buah Kaligis lainnya, M Yagari Bhastara.

"Untuk biaya PTUN tidak ada kesiapan dana," kata Evy.

Kaligis didakwa menyuap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara, sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura.

Suap tersebut untuk memengaruhi putusan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara terkait penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD Pemerintah Provinsi Sumut. Uang tersebut didapat Kaligis dari Evy yang ingin suaminya "aman" dari penyelidikan oleh Kejati Sumut tersebut.

Diketahui, Evy memberikan uang sebesar 30.000 dollar AS kepada Kaligis untuk diserahkan kepada hakim dan panitera PTUN Medan. Atas perbuatannya, Kaligis dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Nasional
Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com