Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calon Tunggal di Tiga Daerah Harus Tetap Lakukan Verifikasi

Kompas.com - 01/10/2015, 01:27 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiati mengatakan bahwa tiga calon kepala daerah di wilayah yang hanya memiliki calon tunggal, harus melalui tahapan verifikasi terlebih dahulu sebelum resmi mengikuti Pilkada Serentak 2015. Sebab, karena hanya memilki calon tunggal, proses verifikasi calon kepala daerah di wilayah tersebut sempat diberhentikan. 

Adapun wilayah yang pemilunya sempat tertunda itu adalah Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Timor Tengah Utara

"Ya diverifikasi dulu. Kemarin kan belum diverifikasi syarat calonnya," ujar Ida saat ditemui di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Rabu (30/9/2015).

Jika tidak diverifikasi, pemilu pada tiga daerah tersebut terpaksa ditunda karena KPU tidak akan membuka kembali pendaftaran calon kepala daerah.

Terkait putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya yang memperbolehkan pilkada tetap dilaksanakan meski hanya dengan calon tunggal, KPU akan melakukan kajian ulang untuk membuat Peraturan KPU (PKPU) baru yang mengatur tentang calon tunggal.

Meski begitu, KPU Daerah di tiga kabupaten tersebut tak perlu menunggu PKPU baru diterbitkan untuk melakukan lelang logistik pilkada. Sehingga, saat calon sudah ditetapkan dapat mulai diproduksi.

"Tidak harus (menunggu PKPU). Kan ada kegiatan-kegiatan yang bisa dilakukan. Misalnya melanjutkan tahapan DPS menuju DPT, sosialisasi, penyediaan alat peraga kampanye," kata Ida.

Meski hanya memiliki calon tunggal, KPU akan tetap memfasilitasi kampanye dan memberikan kesempatan pada calon tunggal tersebut untuk memberikan visi misi program.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Putusan Sela Kasus Hakim Agung Gazalba Dinilai Bentuk Pelemahan KPK

Putusan Sela Kasus Hakim Agung Gazalba Dinilai Bentuk Pelemahan KPK

Nasional
KPK Sita 13 Lahan Milik Terpidana Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101

KPK Sita 13 Lahan Milik Terpidana Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101

Nasional
Baleg Bantah Kebut Revisi UU Kementerian Negara hingga UU TNI untuk Kepentingan Pemerintahan Prabowo

Baleg Bantah Kebut Revisi UU Kementerian Negara hingga UU TNI untuk Kepentingan Pemerintahan Prabowo

Nasional
Gerindra Siapkan Keponakan Prabowo Maju Pilkada Jakarta

Gerindra Siapkan Keponakan Prabowo Maju Pilkada Jakarta

Nasional
Demokrat Beri 3 Catatan ke Pemerintah Terkait Program Tapera

Demokrat Beri 3 Catatan ke Pemerintah Terkait Program Tapera

Nasional
PKB Keluarkan Rekomendasi Nama Bakal Calon Gubernur pada Akhir Juli

PKB Keluarkan Rekomendasi Nama Bakal Calon Gubernur pada Akhir Juli

Nasional
PDI-P Hadapi Masa Sulit Dianggap Momen Puan dan Prananda Asah Diri buat Regenerasi

PDI-P Hadapi Masa Sulit Dianggap Momen Puan dan Prananda Asah Diri buat Regenerasi

Nasional
Risma Minta Lansia Penerima Bantuan Renovasi Rumah Tak Ditagih Biaya Listrik

Risma Minta Lansia Penerima Bantuan Renovasi Rumah Tak Ditagih Biaya Listrik

Nasional
Tak Bisa Selamanya Bergantung ke Megawati, PDI-P Mesti Mulai Proses Regenerasi

Tak Bisa Selamanya Bergantung ke Megawati, PDI-P Mesti Mulai Proses Regenerasi

Nasional
Fraksi PDI-P Bakal Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak Revisi UU MK

Fraksi PDI-P Bakal Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak Revisi UU MK

Nasional
Jaksa KPK Hadirkan Sahroni dan Indira Chunda Thita dalam Sidang SYL Pekan Depan

Jaksa KPK Hadirkan Sahroni dan Indira Chunda Thita dalam Sidang SYL Pekan Depan

Nasional
Ketua MPR Setuju Kementerian PUPR Dipisah di Kabinet Prabowo

Ketua MPR Setuju Kementerian PUPR Dipisah di Kabinet Prabowo

Nasional
Baznas Tegas Tolak Donasi Terkoneksi Israel, Dukung Boikot Global

Baznas Tegas Tolak Donasi Terkoneksi Israel, Dukung Boikot Global

Nasional
Kejagung Tegaskan Tak Ada Peningkatan Pengamanan Pasca Kasus Penguntitan Jampidsus

Kejagung Tegaskan Tak Ada Peningkatan Pengamanan Pasca Kasus Penguntitan Jampidsus

Nasional
Ahli Sebut Jaksa Agung Bukan 'Single Persecution' dalam Kasus Korupsi

Ahli Sebut Jaksa Agung Bukan "Single Persecution" dalam Kasus Korupsi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com