Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan MK Perbolehkan Calon Tunggal Tetap Ikut Pilkada

Kompas.com - 30/09/2015, 08:18 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi memutuskan memperbolehkan daerah dengan calon tunggal untuk tetap melaksanakan pilkada serentak. Ada beberapa alasan yang menjadi pertimbangan hakim dalam menguji Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

"MK tidak bisa membiarkan pelanggaran hak konstitusional rakyat. MK juga tidak akan membiarkan norma yang tidak sesuai undang-undang, apalagi bila tersangkut dalam kedaulatan rakyat yang berdampak gangguan pada pemerintahan daerah," ujar Hakim I Dewa Gede Palguna, saat membaca pertimbangan hakim, di Gedung MK, Selasa (29/9/2015).

Pertama, MK berpandangan bahwa pemilhan kepala daerah adalah pelaksanaan keadulatan rakyat untuk memilih kepala daerah secara langsung dan demokratis. Dengan demikian, pemilihan kepala daerah haruslah menjamin terwujudnya kekuasan tertinggi di tangan rakyat. Prinsip pemilihan menunjukan harus terciptanya sebuah kontestasi.

Dalam hal ini, penyelenggara pilkada harus menjamin tersedianya ruang bagi rakyat yang mencakup hak untuk dipilih dan memilih. Maka, pemilihan dalam kontestasi yang demokratis tidak boleh ditiadakan.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai rumusan dalam norma UU Pilkada secara sistematis menunjukan bahwa pembentuk undang-undang menginginkan kontestasi berlangsung dengan setidaknya ada lebih dari satu pasangan calon. Namun, semangat kontestasi tersebut tidak disertai solusi saat terjadi kondisi hanya ada satu pasangan calon.

"Maka akan ada kekosongan hukum dan berakibat pada tidak dapat diselenggarakannya pilkada. Padahal, pilkada adalah kedaulatan rakyat, jadi pasal tersebut mengancam kedaulatan dan hak rakyat," kata Palguna.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebenarnya telah mencoba mengatasi kondisi calon tunggal dengan menerbitkan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015. Namun, peraturan itu ternyata tidak juga menyelesaikan persoalan, sebab setelah adanya penambahan waktu pendaftaran pasangan calon, jika tidak ada penambahan kandidat, maka pelaksanaan pilkada akan ditunda hingga gelombang berikutnya.

"Andaikata penundaan dibenarkan, tidak ada jaminan hak rakyat dipilih dan memilih dapat dipenuhi, yaitu ketentuan paling sedikit dua pasangan calon belum tentu terpenuhi setelah dilakukan penundaan," kata Palguna.

Hakim Suhartoyo dalam sidang tersebut menyatakan bahwa hak untuk dipilih dan memilih tidak boleh tersandera aturan paling sedkit dua pasangan calon. Meski secara tekstual UUD 1945 tidak menyatakan apapun mengenai calon tunggal dalam pemilihan, tetapi UUD 1945 menjamin terpenuhinya hak konstitusi warga negara.

Berdasarkan prinsip tersebut, menurut MK, akan bertentangan dengan semangat UUD 1945 apabila pelaksanaan pilkada ditunda, karena hal itu pasti merugikan hak warga negara. MK beranggapan bahwa pemilihan harus tetap dilaksanakan meski hanya ada satu pasangan calon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kamil - Wapres Ma'ruf Amin Dorong Hilirisasi Rempah Nasional

Kamil - Wapres Ma'ruf Amin Dorong Hilirisasi Rempah Nasional

Nasional
Ketum KIM Segera Gelar Pertemuan Bahas Pilkada 2024

Ketum KIM Segera Gelar Pertemuan Bahas Pilkada 2024

Nasional
Pusat Data Nasional Diretas, Pemerintah Dinilai Kurang Peduli Keamanan Siber

Pusat Data Nasional Diretas, Pemerintah Dinilai Kurang Peduli Keamanan Siber

Nasional
Soal Isu Jadi Menlu Prabowo, Meutya Hafid: Hak Prerogatif Presiden Terpilih

Soal Isu Jadi Menlu Prabowo, Meutya Hafid: Hak Prerogatif Presiden Terpilih

Nasional
Benarkan Data Bais Diretas, Kapuspen: Server Dinonaktifkan untuk Penyelidikan

Benarkan Data Bais Diretas, Kapuspen: Server Dinonaktifkan untuk Penyelidikan

Nasional
1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online, PPATK: Agregat Deposit Sampai Rp 25 Miliar

1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online, PPATK: Agregat Deposit Sampai Rp 25 Miliar

Nasional
Kembali Satu Kubu di Pilkada Jakarta 2024, PKS dan Anies Dianggap Saling Ketergantungan

Kembali Satu Kubu di Pilkada Jakarta 2024, PKS dan Anies Dianggap Saling Ketergantungan

Nasional
PDI-P Gabung, Koalisi Anies Disebut Bisa Unggul pada Pilkada Jakarta

PDI-P Gabung, Koalisi Anies Disebut Bisa Unggul pada Pilkada Jakarta

Nasional
Personel Polri Ikuti Konferensi FBI Asia Pasifik di Vietnam, Bahas Penggunaan Kripto untuk Kejahatan

Personel Polri Ikuti Konferensi FBI Asia Pasifik di Vietnam, Bahas Penggunaan Kripto untuk Kejahatan

Nasional
Grace Natalie Sebut Kebijakan Fiskal Jokowi Akan Berlanjut di Pemerintahan Prabowo

Grace Natalie Sebut Kebijakan Fiskal Jokowi Akan Berlanjut di Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jokowi Ungkap Alasan Pemerintah Pusat Selalu Cawe-cawe Untuk Perbaikan Jalan Daerah

Jokowi Ungkap Alasan Pemerintah Pusat Selalu Cawe-cawe Untuk Perbaikan Jalan Daerah

Nasional
Idrus Marham Bantah Koalisi Prabowo Ingin Jegal Anies di Pilkada Jakarta

Idrus Marham Bantah Koalisi Prabowo Ingin Jegal Anies di Pilkada Jakarta

Nasional
Jokowi Ungkap Kementan Akan Penuhi Kebutuhan Pompa untuk 7.600 Hektare Sawah di Kotawaringin Timur

Jokowi Ungkap Kementan Akan Penuhi Kebutuhan Pompa untuk 7.600 Hektare Sawah di Kotawaringin Timur

Nasional
Menko Polhukam Sebut TNI-Polri dan BIN Harus Sakti Jelang Pilkada

Menko Polhukam Sebut TNI-Polri dan BIN Harus Sakti Jelang Pilkada

Nasional
Soal Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Gerindra: Belum Memenuhi Kuota

Soal Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Gerindra: Belum Memenuhi Kuota

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com