Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi Kejaksaan Belum Putuskan Laporan Kasus BW

Kompas.com - 29/09/2015, 17:56 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Kejaksaan RI menindaklanjuti laporan dari Tim Advokasi Antikriminalisasi (Taktis) soal dugaan kriminalisasi terhadap Bambang Widjojanto di Kejaksaan Agung.  Komisi pengawas kinerja kejaksaan itu belum menghasilkan keputusan apapun.

Wakil Ketua Komisi Kejaksaan RI Erna Ratnaningsih menjelaskan, ada dua hal yang dilaporkan Taktis kepada pihaknya. Pertama, yakni soal ketidakterbukaannya kejaksaan terhadap perkembangan kasus Bambang. Kedua, nama Bambang dikonstruksikan sebagai terdakwa dalam persidangan Zulfahmi Arsyad, tersangka selain Bambang atas kasus yang sama.

"Soal laporan ketidakterbukaan informasi, salah satu anggota Komisi Kejaksaan menelpon langsung jaksa yang menangani perkara. Sudah dipastikan bahwa (saat itu) sudah dinyatakan P21," ujar Erna saat berbincang dengan Kompas.com, Selasa (29/9/2015).

Sementara, soal laporan poin kedua, lanjut Erna, pihaknya telah mengutus staf untuk mendengarkan putusan pada sidang Zulfahmi. Ternyata, tim tidak menemukan seperti apa yang dilaporan Taktis. Nama Bambang tidak ada di dalam putusan tersebut. Komisi Kejaksaan, sebut Erna, kemudian langsung menggelar rapat untuk membahas kedua temuan tersebut. Belum ada keputusan dari temuan itu.

Pihaknya hanya memutuskan untuk membentuk tim pemantau sidang Bambang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mendatang. Meski demikian, Erna mengaku belum mengetahui apa muara dari proses pemantauan.

"Mungkin pihak Taktis berharapnya lebih ke kami, misalnya minta deponering. Itu agak susah. Karena harus dilihat mana yang wewenang jaksa, mana yang wewenang kita dan itu bukan masuk ke wilayah kita," ujar Erna.

Erna mengatakan bahwa mungkin saja Komisi Kejaksaan merekomendasikan ke kejaksaan seperti yang diharapkan Taktis. Namun, Erna mengatakan bahwa keputusan itu mesti melalui mekanisme rapat internal Komisi Kejaksaan yang bersifat kolektif kolegial.

"Perlu dipahami Komisi Kejaksaan tidak terlibat dalam teknis, misalnya penentuan hukuman, tuntutan atau lain-lain karena itu kewenangan jaksa. Mungkin bisa kita rekomendasikan, tapi itu harus rapatkan bersama-sams dulu," ujar Erna.

Bambang disangka menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di Sidang Mahkamah (MK) pada 2010 silam. Saat itu, dia adalah kuasa hukum Ujang Iskandar, calon Bupati Kotawaringin Barat. Ujang menggugat kemenangan rivalnya dalam Pemilukada, yakni Sugianto Sabran. Sidang MK itu sendiri memenangkan Ujang.

Bambang dikenai Pasal 242 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Selain Bambang, Bareskrim juga menetapkan rekannya, Zulfahmi Arsyad atas perkara dan pasal yang sama. Namun, dia masuk persidangan terlebih dahulu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah divonis tujuh bulan penjara, 8 September 2015 lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com