Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan MK soal Calon Tunggal Dianggap Tepat, tetapi Tak Bisa Berlaku Surut

Kompas.com - 29/09/2015, 16:01 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Badan Pengawas Pemilu, Nelson Simanjuntak, menganggap tepat putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengajuan calon tunggal dalam pilkada. Namun, putusan itu tidak dapat berlaku surut sehingga tidak dapat membatalkan penundaan pilkada di tiga daerah.

Menurut Nelson, penundaan pilkada di tiga kabupaten, yakni Tasikmalaya, Blitar, dan Timor Tengah Utara, tidak terlalu dipermasalahkan karena jarak waktu ke pilkada berikutnya hanya kurang dari 1,5 tahun. Penundaan akan menimbulkan problem jika jarak penundaan ke pilkada berikutnya lima tahun.

"Mungkin akan diperdebatkan apakah putusan ini dapat langsung diterapkan untuk 2015 ini. Ini bisa diperdebatkan," ujar Nelson melalui pesan teks, Selasa (29/8/2015).

Nelson berpendapat bahwa putusan tersebut tidak bisa dilaksanakan tahun ini untuk mengikutsertakan calon tunggal di tiga daerah yang pilkadanya sudah dinyatakan ditunda. Hal itu karena undang-undang atau peraturan hukum tidak berlaku surut.

Ia mengatakan bahwa putusan MK itu bisa berlaku bagi daerah yang akhirnya hanya memiliki calon tunggal karena ada pasangan calon yang gugur karena calon lain tidak mendapatkan surat pemberhentian dari jabatannya sebagai petahana, PNS, TNI/Polri, ataupun anggota legislatif paling lambat 60 hari setelah ditetapkan. Bagi pasangan calon yang salah satu berhalangan tetap, misalnya sakit atau wafat, mekanisme yang berlaku sudah diatur dalam UU. Partai pengusung dapat menunjuk calon lain.

"Namun, jika tidak terbentuk pasangan calon dalam waktu yang sudah ditetapkan, maka putusan MK ini bisa diberlakukan. Tentu dalam menjalankan putusan MK ini, KPU harus membuat aturan baru tentang tata cara pelaksanaannya," kata Nelson.

Dalam sidang hari ini, MK mengabulkan sebagian gugatan pemohon, yakni Effendi Gazali dan Yayan Sakti Suryandaru. Mereka mengajukan uji materi Pasal 49 ayat (8) dan ayat (9), Pasal 50 ayat (8) dan ayat (9), Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (2), Pasal 54 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. (Baca: Effendi Gazali Optimistis MK Hilangkan Diskriminasi soal Calon Tunggal Pilkada)

Pada intinya, para pemohon merasa hak konstitusional pemilih dirugikan apabila pemilihan kepala daerah serentak di suatu daerah mengalami penundaan hingga 2017. Pasalnya, UU Pilkada mengatur bahwa syarat minimal pelaksanaan pilkada harus diikuti oleh dua pasangan calon kepala daerah. (Baca: MK Putuskan Calon Tunggal Tetap Mengikuti Pilkada Serentak)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Belum Tentu Dukung Anies Usai PKS Umumkan Duet dengan Sohibul Iman

PKB Belum Tentu Dukung Anies Usai PKS Umumkan Duet dengan Sohibul Iman

Nasional
Mantan Kabareskrim: Saya Tidak Yakin Judi Online Akan Terberantas

Mantan Kabareskrim: Saya Tidak Yakin Judi Online Akan Terberantas

Nasional
PPATK Ungkap Perputaran Uang Judi 'Online' Anggota Legislatif Capai Ratusan Miliar

PPATK Ungkap Perputaran Uang Judi "Online" Anggota Legislatif Capai Ratusan Miliar

Nasional
KIM Siapkan Pesaing Anies pada Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil dan Kaesang Masuk Nominasi

KIM Siapkan Pesaing Anies pada Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil dan Kaesang Masuk Nominasi

Nasional
KPK Ungkap Awal Mula Dugaan Korupsi Bansos Presiden Terbongkar

KPK Ungkap Awal Mula Dugaan Korupsi Bansos Presiden Terbongkar

Nasional
Akui Di-bully karena Izin Tambang, PBNU: Enggak Apa-apa, 'Jer Basuki Mawa Bea'

Akui Di-bully karena Izin Tambang, PBNU: Enggak Apa-apa, "Jer Basuki Mawa Bea"

Nasional
KPU Minta Pemda Fasilitasi Pemilih yang Baru Berusia 17 Tahun pada Pilkada 2024

KPU Minta Pemda Fasilitasi Pemilih yang Baru Berusia 17 Tahun pada Pilkada 2024

Nasional
PKS Usung Anies-Sohibul untuk Pilkada Jakarta, Wasekjen PKB: Blunder...

PKS Usung Anies-Sohibul untuk Pilkada Jakarta, Wasekjen PKB: Blunder...

Nasional
DPR Desak PPATK Bongkar Pihak Eksekutif-Yudikatif yang Main Judi 'Online'

DPR Desak PPATK Bongkar Pihak Eksekutif-Yudikatif yang Main Judi "Online"

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Dorong Hilirisasi Rempah Nasional

Wapres Ma'ruf Amin Dorong Hilirisasi Rempah Nasional

Nasional
Ketum KIM Segera Gelar Pertemuan Bahas Pilkada 2024

Ketum KIM Segera Gelar Pertemuan Bahas Pilkada 2024

Nasional
Pusat Data Nasional Diretas, Pemerintah Dinilai Kurang Peduli Keamanan Siber

Pusat Data Nasional Diretas, Pemerintah Dinilai Kurang Peduli Keamanan Siber

Nasional
Soal Isu Jadi Menlu Prabowo, Meutya Hafid: Hak Prerogatif Presiden Terpilih

Soal Isu Jadi Menlu Prabowo, Meutya Hafid: Hak Prerogatif Presiden Terpilih

Nasional
Benarkan Data Bais Diretas, Kapuspen: Server Dinonaktifkan untuk Penyelidikan

Benarkan Data Bais Diretas, Kapuspen: Server Dinonaktifkan untuk Penyelidikan

Nasional
1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online, PPATK: Agregat Deposit Sampai Rp 25 Miliar

1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online, PPATK: Agregat Deposit Sampai Rp 25 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com