Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi X Merasa Tidak Pernah Bahas Pasal Kretek

Kompas.com - 28/09/2015, 21:38 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi X Dadang Rusdiana mengaku, tak mengetahui ihwal keberadaan pasal kretek di dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kebudayaan. Sebab, selama ini tidak ada usulan mengenai pasal kretek di dalam pembahasan itu.

"Waktu itu di dalam panja kebudayaan itu nggak ada pasal mengenai rokok kretek," kata Dadang saat dihubungi, Senin (28/9/2015).

Sekretaris Fraksi Hanura itu mengatakan, dari informasi yang ia peroleh, usulan terkait pasal kretek itu muncul saat Panja Kebudayaan melakukan harmonisasi dengan Badan Legislasi DPR. Salah seorang pimpinan Baleg saat itu mengusulkan agar kretek diakomodir sebagai salah salah satu warisan budaya.

"Kalau yang saya dengar itu Firman Soebagyo. Karena melihat bahwa rokok kretek itu sebagai warisan budaya yang harus dilindungi," ujarnya.

Namun, pasal kretek saat itu baru sebatas usulan dan belum masuk ke dalam pembahasan. Sehingga, ia kaget saat mendengar kabar jika kretek sudah diakomodir di dalam salah satu pasal RUU Kebudayaan.

"Makanya kita melihat ini ada sisipan oleh kelompok tertentu di Baleg yang tidak melalui mekanisme. Karena kalau itu tiba-tiba muncul maka tidak ada harmonisasi," ujarnya.

Lebih jauh, ia menambahkan, beberapa waktu lalu Komisi X pernah menerima selebaran dan buku yang membahas tentang pentingnya kretek dijadikan warisan luhur kebudayaan. Namun, ia tak menyangka jika belakangan hal itu justru ramai di dalam pembahasan RUU Kebudayaan.

"Kita tidak menyangka saja kalau itu nyelonong. Padahal, di Komisi X enggak ada, di pleno juga nggak ada. Saya cek anggota (Fraksi Hanura) yang ikut rapat panja dengan Baleg juga nggak ada," tandasnya.

Pasal kretek masuk ke dalam Pasal 37 RUU Kebudayaan. Di dalam pasal itu disebutkan, kretek tradisional merupakan sejarah dan warisan kebudayaan yang harus dihargai, diakui serta dilindungi pemerintah dan pemerintah daerah.

Sementara, Pasal 49 menyebutkan perlindungan terhadap kretek tradisional dapat diwujudkan dengan inventarisasi dan dokumentasi; fasilitasi pengembangan kretek tradisional; sosialisasi, publikasi dan promisi kretek tradisional; festival kretek tradisional; dan perlindungan kretek tradisional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com