Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agar Pilkada Bebas Politik Uang, Sanksi Pidana di KUHP Bisa Diterapkan

Kompas.com - 21/09/2015, 22:38 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilu Nelson Simanjuntak mengatakan, saat ini tidak hanya pasangan calon yang berlomba-lomba untuk memberi uang kepada pemilih saat Pemilu, tapi para pemilih pun sudah banyak yang secara terang-terangan mengharapkan pemberian uang saat Pemilu. Fenomena tersebut, menurut Nelson dapat merusak demokrasi.

"Bahkan, saya dengar di beberapa media massa, ada spanduk bertuliskan 'kami siap menerima serangan fajar'," ujar Nelson di Auditorium Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Senin (21/9/2015).

Nelson menambahkan, fenomena tersebut  dapat merusak demokrasi, sehingga jika tidak dilakukan penindakan maka bisa mengakibatkan kerusuhan-kerusuhan politik. Namun, Nelson menyayangkan persoalan tersebut tidak diatur secara spesifik dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.

Dia pun menyarankan agar kepolisian menggunakan Pasal 149 ayat (1) dan (2) KUHP sebagai instrumen. Ayat 1 dalam pasal tersebut berbunyi: "Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak memakai hak pilihnya atau supaya memakai hak itu menurut cara tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling lama empat ribu lima ratus rupiah."

Sedangkan di ayat 2 berbunyi, "Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih, yang dengan menerima pemberian atau janji, mau disuap".

"Tapi saya selalu mengingatkan supaya (pasal) ini tidak digunakan untuk menjaring sebanyak-banyaknya orang masuk ke penjara," ujar dia.

Nelson menambahkan, yang lebih penting bukan dari segi ancaman-ancaman pidana. Namun, penegakan hukum itu penting, agar secara moral masyarakat bisa memahami bahwa memberi atau menerima uang dalam konteks tersebut adalah suatu kejahatan dalam demokrasi.

"Nah, soal apakah pemberi dan penerima harus dihukum, saya kira itu bisa dipertimbangkan oleh para ahli pidana. Sejauh mana pidana itu bisa efektif untuk memperbaiki sikap-sikap masyarakat," ujar Nelson.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com