JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengatakan akan menempatkan terpidana kasus mafia pajak, Gayus Tambunan, ke sebuah lembaga pemasyarakatan (lapas) khusus pengedar narkoba kelas kakap di Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Hal ini akan dilakukan jika Gayus melanggar izin keluar lapas saat menghadiri sidang gugatan perceraian yang dilayangkan istrinya di Jakarta.
"Saya sudah bilang ke Dirjenpas (Dirjen Pemasyarakatan), 'Sudahlah, kita kirim saja ke Gunung Sindur, digabung dengan bandar narkoba nanti dia.' Nusa Kambangan enggak pas, cocoknya di Gunung Sindur," kata Yasonna saat ditanya soal kebenaran foto pria mirip Gayus, Senin (21/9/2015) di Istana Kepresidenan.
Yasonna terlihat gusar dengan peredaran foto pria mirip Gayus itu. Dia mengaku sudah menurunkan Direktur Keamanan dan Ketertiban untuk mengecek informasi tersebut.
Berdasarkan informasi sementara, foto itu diduga diambil saat Gayus sedang izin keluar penjara untuk mengikuti sidang perceraian. Namun, Yasonna menyatakan, Gayus tetap bersalah apabila dia bersantap di luar area persidangan. (Baca: Kakanwil Jabar: Gayus Pernah Keluar Lapas untuk Hadiri Sidang Perceraian)
"Sudah tahulah kelakuan Gayus bagaimana, dia cari perkara sama gua," ujar dia.
Dia mengatakan bahwa Gayus harus diberi efek jera agar tidak lagi mencari celah untuk melarikan diri dari sel tahanan. Maka dari itu, dia memastikan akan mengirimkan Gayus ke Lapas Gunung Sindur jika hasil investigasi telah rampung.
"Bila perlu kita isolasi. Kalau benar, saya sudah bilang Pak Dirjen tadi, 'Sudah, isolasi saja,'" kata Yasonna.
Gayus harus menjalani hukuman selama 30 tahun penjara atas berbagai kasus pidana yang dilakukannya. Ia divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2011. Pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung, hukuman Gayus diperberat menjadi 12 tahun penjara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang juga memvonis Gayus dengan hukuman dua tahun penjara pada Oktober 2011. Pada perkara ini, Gayus terbukti bersalah karena pemalsuan paspor yang dia gunakan untuk bepergian selama masa hukuman.
Gayus juga dihukum dalam kasus penggelapan pajak PT Megah Citra Raya dengan vonis delapan tahun penjara. Selain itu, Gayus divonis enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Gayus divonis atas empat perkara, yakni menerima gratifikasi terkait pengurusan pajak, kepemilikan uang 659.800 dollar AS, dan 9,68 juta dollar Singapura yang diduga gratifikasi, terkait dalam pencucian uang, dan menyuap petugas Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menambah hukuman terpidana kasus mafia pajak ini menjadi delapan tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.