Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akil Menolak Bersaksi dalam Sidang Perkara Bupati Morotai

Kompas.com - 21/09/2015, 15:45 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dijadwalkan bersaksi dalam sidang perkara dugaan suap penyelesaian sengketa Pilkada Bupati Morotai di MK dengan tersangka Bupati Morotai, Rusli Sibua. Akil melontarkan sejumlah alasannya merasa keberatan dihadirkan sebagai saksi.

"Dalam perkara ini saya sudah dijatuhi pidana dan bersalah. Jadi kesaksian saya tidak ada dampaknya lagi," ujar Akil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (21/9/2015).

Selain itu, Akil juga enggan menjadi saksi karena permintaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi belum dipenuhi. Dia ingin rekening atas nama dia, istrinya, dan anaknya yang diblokir atas perintah KPK, dibuka. "Barang bukti rekening saya berupa rekening ada yang tidak disita, tidak masuk perkara, tapi sampai saat ini tidak dibuka," kata Akil.

Padahal, kata dia, rekening yang diblokir KPK merupakan rekening yang dimilikinya saat menjadi anggota DPR RI. Oleh karena itu, ia menilai KPK keliru karena tidak berkaitan dengan tindak pidana suap yang menjeratnya. "Kami perlu makan, itu menyangkut penghasilan kami sebagai anggota DPR yang tidak ada kaitan dengan perkara," kata Akil.

Akil mengaku telah menyurati KPK setelah putusannya berkekuatan hukum tetap dan dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan Sukamiskin Bandung. Saat itu, KPK menjanjikan akan diselesaikan dalam dua minggu. Namun, kata Akil, hingga kini rekening-rekening tersebut belum dibuka blokirnya.

Jaksa penuntut umum KPK meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor tetap memeriksa Akil sebagai saksi meski pernah diperiksa sebagai terdakwa. Jaksa berjanji akan menyampaikan ke pimpinan KPK mengenai permintaan Akil soal rekeningnya. Namun, Akil tetap bersikeras menolak diperiksa.

"Terserah apa yang akan terjadi pada saya, saya tetap menolak untuk memberikan saksi. Silakan dibaca saja BAP saya," kata Akil. Majelis hakim pun menskors sidang selama 10 menit. Hakim akan bermusyawarah apakah penolakan Akil tersebut dikabulkan atau tidak.

Rusli didakwa menyuap Akil Mochtar sebesar Rp 2,989 miliar. Sejumlah uang diberikan kepada Akil untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan atas hasil Pilkada di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara.

Atas perbuatannya, Rusli dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Nasional
Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Nasional
Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Nasional
Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Nasional
TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

Nasional
ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

Nasional
Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Nasional
Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Nasional
Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Nasional
Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Nasional
Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Nasional
Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Nasional
Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com