Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Baru Tahu Rusli Pinjam Uang Rp 3 Miliar untuk Perkara di MK

Kompas.com - 14/09/2015, 12:27 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha bernama Petrus Widarto mengaku baru mengetahui bahwa uang yang dipinjam oleh Muchammad Djuffry ternyata digunakan oleh Bupati nonaktif Morotai Rusli Sibua untuk memenangkan sengketa Pilkada Mororai di Mahkamah Konstitusi. Saat itu, kata dia, Djuffry meminjam uang sebesar Rp 3 miliar dengan dalih untuk membayar utang.

"Dia (Djuffry) bilang mau bayar utang. Dua hari kemudian ternyata uang untuk Rusli ke MK. Saya sudah kasih, dia baru dia bilang," ujar Petrus, saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (14/9/2015).

Namun, Petrus saat itu tidak tahu ada kepentingan apa Rusli dengan MK. Beberapa hari kemudian, ia membaca koran dan melihat bahwa gugatan Rusli atas perkara Pilkada Mororai dimenangkan oleh MK.

Petrus mengatakan, sebelumnya Rusli pernah meminjam uang kepadanya untuk membuat perkebunan di Morotai. Namun, Petrus menolak meminjamkan karena menurut dia di Morotai tidak bisa digunakan untuk membangun perkebunan.

Setelah itu, seorang temannya bernama Usman mengenalkan Djuffry kepada Petrus. Saat itu, kata dia, Usman meminta Petrus membantu Djuffry dengan meminjamkan sejumlah uang. Ia akhirnya bersedia membantu Djuffry karena merasa berutang budi dengan Usman. Djuffry pun menjanjikan akan menggantinya dengan surat Izin Pengusahaan Perkebunan (IPK) di Halmahera Tengah.

"Usman titip Djuffry ke saya, ngenalin ke saya, 'Tolong bantu Saudara saya'. Saya utang budi sama Usman. Kalau saya bisa dapet IPK itu syukur, kalau tidak, ya anggap balas jasa," kata Petrus.

Ternyata, hingga saat ini uang itu tidak dikembalikan Djuffry dan Rusli. Petrus mengaku kecewa karena sejak awal, saat Djuffry meminjam uang, ternyata ia dikelabui.

Rusli didakwa menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp 2,989 miliar. Sejumlah uang diberikan kepada Akil untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan atas hasil Pilkada di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara.

Atas perbuatannya, Rusli dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Buku Nasional

Sejarah Hari Buku Nasional

Nasional
Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

Nasional
KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

Nasional
Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com