"KPK menjadwalkan pemeriksaan MYB, TIP, AF, dan DG sebagai tersangka," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Jumat (4/9/2015).
Kasus ini berawal dari perkara korupsi dana bantuan sosial yang mengaitkan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kasus dugaan korupsi yang kini ditangani Kejaksaan Agung itu digugat oleh Pemprov Sumatera Utara. Pemprov Sumut kemudian menyewa jasa OC Kaligis and Associates untuk menggugat surat perintah penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, kasus ini mengendap di Kejaksaan Tinggi. Dalam proses gugatan ke PTUN Medan itulah, KPK kemudian membongkar dugaan praktik penyuapan yang dilakukan oleh Gerry. Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan, agar gugatannya menang.
Uang yang diberikan kepada mereka sebesar 27 ribu dollar AS dan 5 ribu dollar Singapura. Dalam kasus ini, KPK juga menjerat pengacara Otto Cornelis Kaligis sebagai tersangka. KPK menduga Kaligis terlibat penyuapan ini sebagai pihak pemberi suap. Dalam dakwaan Kaligis, uang yang diserahkan kepada hakim dan panitera PTUN Medan berasal dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.