JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin membantah telah menerima fee dari proyek wisma atlet dan pembangunan gedung serbaguna di Jakabaring, Sumsel. Hal tersebut diutarakannya saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Sumatera Selatan, Rizal Abdullah.
"Masalah adanya fee sebesar 2,5 persen, saudara mengetahui?" tanya hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (31/8/2015).
Alex mengaku mengetahui adanya fee tersebut dari media massa. Ia tidak merasa pernah menerima fee dari siapa pun terkait proyek tersebut. "Tidak tahu Yang Mulia, sudah bersumpah, demi Allah," kata Alex.
"Pada saat itu Yang Mulia, jangankan terpikir soal fee, kami mendapat bantuan dari pemerintah pusat tiga blok bangunan wisma atlet dan satu gedung serbaguna sudah alhamdulillah," lanjut dia.
Dalam dakwaan, Alex Noerdin menyatakan kesiapan Sumatera Selatan (Sumsel) menjadi tuan rumah SEA Games XXVI tahun 2011 dengan membangun wisma atlet dan gedung serbaguna. Alex kemudian menyampaikan surat bantuan pembangunan wisma atlet kepada Menteri Pemuda dan Olahraga saat itu, Andi Mallarangeng. Adapun rencana anggaran biaya yang diajukan sebesar Rp 416,755 miliar.
Dijelaskan juga bahwa Alex Noerdin memberi arahan kepada Komite Pembangunan Wisma Atlet (KPWA) untuk lakukan kajian terhadap desain dan perencanaan yang dirancang PT Triofa Perkasa, perusahaan subkontraktor PT Duta Graha Indah (GDI). Padahal, penetapan pemenang lelang pembangunan wisma atlet di Jakabaring, Palembang, belum dilakukan.
Dalam persidangan sebelumnya, Mindo Rosalina Manulang, anak buah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, tidak membantah adanya fee yang diberikan kepada panitia di daerah, termasuk kepada Alex. Alex disebut menerima fee sebesar 2 persen.
"Ada (fee) panitia di daerah. Globalnya saja," kata Rosa.
Sebelumnya, Nazaruddin pernah menyebut Alex Noerdin menerima fee 2,5 persen dari proyek Wisma Atlet SEA Games Palembang. Nilai fee yang diterima politikus Partai Golkar itu, menurut Nazaruddin, lebih kurang Rp 1 miliar.
"Kan niatannya untuk dikasih Hambalang karena Rosa enggak dapat di Hambalang, maka di-compare ke wisma atlet. Nilai hampir Rp 20 miliar, salah satunya ke Alex Noerdin sekitar Rp 1 miliar," kata Nazaruddin.
Rizal Abdullah didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam proyek ini yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 54.700.899.000.
Berdasarkan dakwaan, Alex Noerdin menyatakan kesiapan Sumsel menjadi tuan rumah SEA Games XXVI tahun 2011 dengan membangun wisma atlet dan gedung serbaguna. Alex kemudian menyampaikan surat bantuan pembangunan wisma atlet kepada Menteri Pemuda dan Olahraga saat itu, Andi Mallarangeng.
Bersama dengan sejumlah pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga, Rizal menetapkan PT DGI sebagai pemenang lelang umum dalam pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna Provinsi Sumatera Selatan.
Ia melakukan pertemuan dengan PT DGI sebelum proses lelang. PT DGI kemudian ditetapkan sebagai pemenang lelang tanpa menggunakan jasa konsultan perencana dalam kegiatan perencanaan teknis pembangunan.
Rizal memengaruhi panitia pengadaan barang dan jasa untuk mengusulkan PT DGI sebagai pemenang lelang, dan memengaruhi panitia untuk membuat harga perkiraan sendiri berdasarkan anggaran yang dibuat PT DGI.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.