JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menekankan bahwa penegak hukum harus bisa membedakan tindakan kriminal dengan kesalahan administrasi terkait korporasi. Menurut Kalla, kesalahan pemimpin korporasi dalam menetapkan suatu kebijakan belum tentu tergolong tindak pidana.
"Pemerintah minta sesuai aturan. Kalau kebijakan, lewat undang-undang adminstrasi pemerintahan, kalau perdata lewat KUHP perdata, kalau ini ada merampok atau mencuri, ya otomatis ini kriminal. Ya Lino harus dilihat seperti itu, masalahnya apa, kalau hanya masalah kebijakan koorporasi ya harus korporasi dong. Kesalahan korporasi belum tentu kriminal," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Senin (31/8/2015).
Kalla menanggapi pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan mobil crane yang berkaitan dengan PT Pelabuhan Indonesia II. Terkait kasus ini, Kepolisian telah menggeledah ruangan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino.
Kalla tidak memungkiri jika pengusutan oleh Kepolisian ini menimbulkan kekhawatiran di lingkungan pejabat maupun karyawan BUMN. Atas dasar itu, menurut dia, harus dipahami betul duduk permasalahan kasus ini.
"Kalau memang ada katakanlah pelanggaran menurut undang-undang, ya diperiksa. Tetapi kalau kebijakan koorporasi, ya koorporasi itu. Kalau melanggar atau merugikan negara, dan juga terbukti, ya itu bisa ditindaklanjuti," ujar dia.
Bareskrim melakukan penggeledahan di kantor Pelindo II pada Jumat pekan lalu. Penggeledahan itu terkait dugaan korupsi pengadaan mobil crane. Diduga, proses tendernya menyalahi prosedur karena menelan biaya hingga Rp 45 miliar.
Saat itu, Lino kaget ketika keluar dari sebuah ruangan, lantaran melihat puluhan polisi di lantai VII, dekat ruangannya. Ia lantas membuka pembicaraan via telepon yang saat itu disebutkan sebagai Sofyan Djalil.
Kepada Sofyan, Lino mengancam akan mengundurkan diri karena tim Bareskrim Mabes Polri menggeledah kantornya. Ia meminta Sofyan memberitahukan kepada Presiden soal ancaman mundurnya tersebut. (Baca: RJ Lino: Kasih Tahu Presiden, kalau Caranya Begini Saya Berhenti Saja Besok)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.