Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalah di Praperadilan, Mantan Wali Kota Makassar Ajukan PK

Kompas.com - 27/08/2015, 09:13 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin mengajukan upaya hukum luar biasa, yaitu peninjauan kembali (PK) untuk melawan putusan praperadilan yang memenangkan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam praperadilan kedua yang diajukan Ilham ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim tunggal menolak gugatan Ilham atas penetapannya sebagai tersangka.

"Ini upaya hukum yang kami harapkan bisa mengoreksi kesalahan yang dilakukan majelis hakim praperadilan kedua," ujar kuasa hukum Ilham, Aliyas Ismail, melalui siaran pers, Kamis (27/8/2015).

Aliyas mengatakan, sidang PK tersebut digelar di PN Jaksel hari ini pukul 09.30 WIB. |

Ilham merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan kerja sama rehabilitasi dan transfer kelola air di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar.

KPK kembali menerbitkan sprindik dan menetapkan Ilham sebagai tersangka setelah status hukumnya dinyatakan tidak sah oleh hakim tunggal praperadilan Yuningtyas Upiek Kartikawati. (baca: Ditetapkan Lagi Jadi Tersangka, Mantan Wali Kota Makassar Merasa Dianiaya)

Salah satu pertimbangan dikabulkannya gugatan praperadilan Ilham terhadap KPK adalah bukti yang diajukan KPK tidak asli.

Setelah itu, Ilham kembali mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan dengan hakim tunggal Amat Khusairi. Namun, gugatannya yang kedua kali ditolak. Padahal, kata Aliyas, dalam praperadilan kedua yang diajukannya, belum terungkap kerugian negara yang ditimbulkan atas kasus tersebut. (baca: KPK Tahan Mantan Wali Kota Makassar)

"Fakta persidangan praperadilan kedua juga sama sekali tidak berbeda dengan praperadilan pertama yang dimenangkan Ilham Arief Sirajuddin," kata Aliyas.

Oleh karena itu, dalam PK ini Ilham mempermasalahkan dugaan kerugian negara yang helum dibuktikan KPK. Terlebih lagi, hingga kini kasusnya belum dilimpahkan ke pengadilan.

"Wajar sekali kalau klien kami merasa tidak diperlakukan dengan adil. Harusnya, jika memang tidak ada kerugian negara, limpahkan saja ke kejaksaan," kata Aliyas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Nasional
Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Nasional
Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Nasional
Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Nasional
Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Nasional
Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Langsung Sasar Bandar, Prioritaskan Pencegahan

Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Langsung Sasar Bandar, Prioritaskan Pencegahan

Nasional
Pendaftaran Capim dan Dewas KPK 2024-2929 Mulai Dibuka

Pendaftaran Capim dan Dewas KPK 2024-2929 Mulai Dibuka

Nasional
PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi 'Online'

PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi "Online"

Nasional
4 Bandar Besar Judi 'Online' di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

4 Bandar Besar Judi "Online" di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

Nasional
Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Nasional
Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Nasional
Ketua RT di Kasus 'Vina Cirebon' Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keterangan Palsu

Ketua RT di Kasus "Vina Cirebon" Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keterangan Palsu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com