“Belum. Keputusan penyidik tadi belum menetapkan tersangkanya,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak, seusai gelar perkara di Mabes Polri, Jakarta, Senin malam.
Dari hasil gelar perkara, penyidik masih membutuhkan keterangan saksi ahli terkait ada atau tidaknya tindak pidana penimbunan. Saksi ahli itu akan didengar keterangannya pad Rabu (26/8/2015) mendatang.
“Gelar perkara menunjukkan bahwa penimbunan itu ada rumusnya sehingga itu disebut tindak pidana dan itu membutuhkan saksi ahli dari sektor pertanian dan perdagangan,” lanjut Victor.
Status kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Victor berharap, setelah mendengarkan keterangan saksi ahli, Polri bisa menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Beberapa waktu lalu, penyidik Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menggeledah dua peternakan dan penggemukan sapi di daerah Tangerang. Di kedua tempat itu, polisi menemukan 21.933 ekor sapi. Dari puluhan itu 4.000-an di antaranya siap potong. Polisi menduga pengusaha menimbun sapi siap potong sehingga menyebabkan gejolak harga di pasaran. Pemilik tempat peternakan dan penggemukan sapi berinisial BH, PH, dan SH. Mereka adalah pengusaha di sektor impor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.