Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Bansos, Kejaksaan Geledah 5 Kantor Pemprov Sumut

Kompas.com - 20/08/2015, 16:02 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Agung telah menggeledah sejumlah kantor Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Penggeledahan itu terkait pengusutan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) di tubuh Pemprov tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana mengatakan bahwa penggeledahan dilakukan pada Selasa 18 Agustus 2015.

"Penggeledahan kita lakukan di lima kantor SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) terkait program Bansos," ujar Tony di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (20/8/2015).

Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita laporan realisasi dana bansos tahun 2013 yang diduga fiktif. Tony memastikan dokumen tersebut merupakan alat bukti yang cukup kuat untuk melanjutkan perkara.

"Ada pembayaran fiktif sebesar Rp 200 juta. Totalnya Rp 1 miliar. Ini sudah dikonfirmasi oleh pejabat di sana," lanjut Tony.

Selanjutnya, penyidik tinggal memeriksa sejumlah penerima dana bansos untuk melengkapi berkas. Hasil penggeledahan dan pemeriksaan akan dibawa ke Jakarta untuk ditindaklanjuti.

Perkara dugaan korupsi dana bansos tahun anggaran 2011-2013 berawal dari penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada 2014 lalu.

Namun, tim hukum Pemprov Sumatera Utara menggugat Kejati Sumut ke PTUN terkait surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan Kejati Sumut atas perkara dugaan korupsi dana bansos itu. Putusan PTUN memenangkan Pemprov Sumut.

Rupanya, KPK membongkar adanya tindak pidana suap dalam proses putusan PTUN itu. KPK menduga pengacara Pemprov Sumut menyuap tiga hakim PTUN.

Sejak saat itu, Satgasus Kejaksaan Agung langsung mengambilalih pengusutan perkara korupsi bansos tersebut.

Dalam perkara yang diusut KPK, sudah delapan orang telah ditetapkan tersangka, yakni Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, istri Gatot bernama Evy Susanti, kuasa hukum Pemprov Sumut Yagari Bhastara alias Gerry dan bos Gerry, OC Kaligis.

Tiga hakim PTUN ikut dijerat, yakni Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, hakim Amir Fauzi, hakim Dermawan Ginting serta seorang Panitera Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com