Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Menhan, Aturan Syarat Berpoligami Sudah Ada dari Dulu

Kompas.com - 11/08/2015, 14:23 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu membenarkan adanya surat edaran (SE) Kementerian Pertahanan yang mengatur soal poligami bagi pegawai negeri sipil (PNS) di kementeriannya. Menurut Ryamizard, pihaknya tidak pernah mengizinkan poligami sepanjang tidak memenuhi persyaratan yang diatur.

"SE itu jangan (dihilangkan) komanya, tentara dan PNS tidak boleh kawin dua, siapa bilang (boleh) begitu? Koma, kalau dan lain-lain itu boleh. Kalau tidak bisa memenuhi kewajiban lahir batin, harus izin istri. Kalau sama istri boleh, baru boleh. Kalau enggak boleh, tidak boleh," kata Ryamizard di Jakarta, Selasa (11/8/2015).

Ryamizard bahkan mengancam akan memecat PNS di Kemenhan yang berpoligami tanpa memenuhi persyaratan. (Baca: Soal Surat Edaran Syarat Berpoligami, Menko Polhukam Akan Klarifikasi ke Menhan)

"Itu sudah dari dulu, bukan (klausul) baru. Kalau ada yang kawin dua, saya pecat," ujar dia.

Sejauh ini, Ryamizard mengaku telah memecat banyak PNS yang berpoligami tanpa memenuhi persyaratan. Mengenai berapa banyak PNS yang dipecat, Ryamizard enggan mengungkapkan datanya. (Baca: Berpoligami, Anggota TNI Disidang)

Ia enggan membahas lebih jauh mengenai poligami ini. "Saya selalu ngomong masalah pertahanan negara, alusista, bela negara. Itu omongan saya. Saya bukan MUI atau NU yang ngomong begitu," ujar dia.

Dalam Surat Edaran Nomor SE/71/VII/2015 dengan judul "Persetujuan/Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai di Lingkungan Kemenhan" itu, terdapat aturan PNS boleh berpoligami dengan syarat-syarat tertentu. (Baca: Kemenhan Terbitkan Surat Syarat PNS Boleh Poligami)

Pertama, tidak bertentangan dengan aturan agama yang dianutnya. Kedua, harus memenuhi salah satu syarat alternatif, di antaranya istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tak dapat disembuhkan, dan istri tak dapat memiliki keturunan.

Ketiga, PNS pria yang berniat melakukan poligami itu harus memenuhi tiga syarat kumulatif, yaitu ada persetujuan tertulis dari istri dan memiliki penghasilan yang mampu membiayai lebih dari satu orang istri dan anak-anaknya. (Baca: Banyak PNS Langgar Aturan Poligami, Alasan Kemenhan Terbitkan Surat Edaran)

Surat keterangan mampu secara finansial itu dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dokter dan Nakes yang Pertama Kali Urus STR Tetap Dikenakan Biaya

Dokter dan Nakes yang Pertama Kali Urus STR Tetap Dikenakan Biaya

Nasional
Soal Indonesia Emas 2045, Mahfud MD: Indonesia Saat Ini Belum Adil dan Makmur

Soal Indonesia Emas 2045, Mahfud MD: Indonesia Saat Ini Belum Adil dan Makmur

Nasional
PPATK Sebut Transaksi Judi Online Capai Rp 600 Triliun pada Januari-Maret 2024

PPATK Sebut Transaksi Judi Online Capai Rp 600 Triliun pada Januari-Maret 2024

Nasional
Demokrat Sebut Tak Ada Nama Anies untuk Pilkada Jakarta, tapi Usulkan Mujiyono

Demokrat Sebut Tak Ada Nama Anies untuk Pilkada Jakarta, tapi Usulkan Mujiyono

Nasional
Kaesang: Saya Suka Nonton Desak Anies, Bagus!

Kaesang: Saya Suka Nonton Desak Anies, Bagus!

Nasional
Kementerian PUPR: Pembangunan SPAM Sepaku Sudah 50 Persen, Bisa Suplai Air ke IKN Saat 17 Agustus

Kementerian PUPR: Pembangunan SPAM Sepaku Sudah 50 Persen, Bisa Suplai Air ke IKN Saat 17 Agustus

Nasional
Anies Resmi Umumkan Maju Pilkada Jakarta 2024

Anies Resmi Umumkan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Eks Penyidik KPK Sayangkan Kegaduhan Kasus Harun Masiku, Persulit Pencarian dan Penangkapan

Eks Penyidik KPK Sayangkan Kegaduhan Kasus Harun Masiku, Persulit Pencarian dan Penangkapan

Nasional
Anies Diprediksi Tolak Duet dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta, Kecuali Siap Dianggap Sosok Pragmatis

Anies Diprediksi Tolak Duet dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta, Kecuali Siap Dianggap Sosok Pragmatis

Nasional
Kaesang Bagikan Buku Tulis Usai Shalat Jumat di Cempaka Putih Jakpus

Kaesang Bagikan Buku Tulis Usai Shalat Jumat di Cempaka Putih Jakpus

Nasional
Megawati Wajibkan Seluruh Caleg Terpilih PDI-P Ikuti Sekolah Hukum

Megawati Wajibkan Seluruh Caleg Terpilih PDI-P Ikuti Sekolah Hukum

Nasional
Jokowi Wanti-wanti 50 Juta Petani Akan Kekurangan Air karena Kondisi Iklim

Jokowi Wanti-wanti 50 Juta Petani Akan Kekurangan Air karena Kondisi Iklim

Nasional
Sido Muncul Kembali Raih Penghargaan Bisnis Indonesia Award

Sido Muncul Kembali Raih Penghargaan Bisnis Indonesia Award

BrandzView
Menko Airlangga Sebut Rp 39 Triliun Digelontorkan untuk Kendalikan Inflasi

Menko Airlangga Sebut Rp 39 Triliun Digelontorkan untuk Kendalikan Inflasi

Nasional
Parpol Koalisi Ingin Kaesang Maju Pilkada meski Dilarang Jokowi, Zulhas: Agar Bisa Menang

Parpol Koalisi Ingin Kaesang Maju Pilkada meski Dilarang Jokowi, Zulhas: Agar Bisa Menang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com