Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dianggap Pemicu Mundurnya Pilkada Serentak, Ini Sanksi untuk Partai Politik

Kompas.com - 11/08/2015, 06:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilihan Langsung Kepala Daerah (Serentak) 2015 tertunda untuk tujuh daerah, hal ini dinilai lantaran tindakan partai politik yang tidak mendaftarkan calonnya ke KPU setempat. Tindakan parpol tersebut dianggap telah abai dalam menjalankan fungsi kepartaian sehingga menyandera demokrasi di tingkat lokal.

"Kefungsian partai politik terancam disandera oleh kepentingan pragmatisme segelintir elit politik yang berlaku lancung dengan tidak mendaftarkan kandidatnya dalam Pilkada Serentak hingga perlu diperpanjang. Pragmatisme politik ini cenderung memanfaatkan cela peraturan terkait pemilukada, baik UU Pilkada maupun peraturan KPU yang menegaskan kemungkinan daerah yang memiliki calon hanya satu pasang akan ditunda pelaksanaannya hingga Pilkada tahun 2017," kata Muradi, Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan (PSPK) Universitas Padjadjaran, Bandung kepada Kompas.com, Senin (10/8/2015).

Muradi memaparkan, perpanjangan masa pendaftaran untuk tujuh daerah yang masih memiliki satu pasang calon juga tidak cukup membantu. Artinya, lanjut dia, situasi ini memerlukan penegasan-penegasan agar laku lancung dan tidak bertanggung jawab elit dan partai politik peserta pemilu tidak menyabot dan menyandera praktik demokrasi lokal tersebut.

Ditegaskan Muradi, fungsi kepolitikan dari parpol dalam melakukan rekrutmen, mengakselerasi kehendak publik hingga kaderisasi kepemimpinan politik seharusnya selaras dengan hak konstitusi publik untuk memilih pemimpinnya. "Sehingga apabila kemudian partai politik abai dalam menjalankan kefungsian tersebut sanksi bagi partai politik yang menyabot dan menyandera praktik Pilkada Serentak tersebut adalah keniscayaan untuk diterapkan."

Terkait sanksi, Muradi menguraikan dua skema, yakni skema berjenjang dengan basis penilaian penyelenggara pemilu baik KPU kabupaten/kota maupun provinsi bersama Panwaslu kabupaten/kota dan Bawaslu provinsi. "Pada skema ini bisa saja DKPP ikut dilibatkan untuk juga melakukan penilaian atas rekomendasi untuk pemberian sanksi pada partai politik di daerah di mana partai politiknya tidak menjalankan fungsinya. Rekomendasi sanksi ini juga perlu untuk melibatkan unsur Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM untuk menegaskan asas keterlibatan bersama," ucap Muradi.

Skema kedua, KPU setempat dan Panwas serta Bawaslu melakukan penilaian dengan membentuk semacam panel ahli yang berasal dari masyarakat untuk ikut terlibat dalam menilai partai-partai politik tersebut, sehingga akan didapat penilaian yang berintegritas untuk merekomendasikan pencabutan keikutsertaaan partai bersangkutan di daerah tersebut melalui KPU, Bawaslu pusat dengan pelibatan DKPP ke pemerintah.

"Dua skema pemberian sanksi tersebut harus juga ditegaskan ada dalam perppu sebagai respon dari kebuntuan atas praktik tidak sehat sejumlah partai politik di sejumlah daerah tersebut. Sehingga pilkada serantak bisa berjalan dengan sebagaimana mestinya," tutup Muradi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Airlangga Sebut Kemenko Perekonomian Pindah ke IKN jika Kantornya Sudah Siap

Airlangga Sebut Kemenko Perekonomian Pindah ke IKN jika Kantornya Sudah Siap

Nasional
Jemaah Haji Sambut Gembira Saat Hujan Turun di Mekkah, di Tengah Peringatan Cuaca Panas

Jemaah Haji Sambut Gembira Saat Hujan Turun di Mekkah, di Tengah Peringatan Cuaca Panas

Nasional
PPP Pastikan Agenda Muktamar untuk Pergantian Pemimpin Berlangsung Tahun 2025

PPP Pastikan Agenda Muktamar untuk Pergantian Pemimpin Berlangsung Tahun 2025

Nasional
Jemaah Haji dengan Risiko Tinggi dan Lansia Diimbau Badal Lontar Jumrah

Jemaah Haji dengan Risiko Tinggi dan Lansia Diimbau Badal Lontar Jumrah

Nasional
Idul Adha, Puan Maharani: Tingkatkan Kepedulian dan Gotong Royong

Idul Adha, Puan Maharani: Tingkatkan Kepedulian dan Gotong Royong

Nasional
Timwas Haji DPR: Tenda Jemaah Haji Indonesia Tidak Sesuai Maktab, Banyak yang Terusir

Timwas Haji DPR: Tenda Jemaah Haji Indonesia Tidak Sesuai Maktab, Banyak yang Terusir

Nasional
Sikap Golkar Ingin Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jabar Ketimbang Jakarta Dinilai Realistis

Sikap Golkar Ingin Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jabar Ketimbang Jakarta Dinilai Realistis

Nasional
Masalah Haji Terus Berulang, Timwas Haji DPR Usulkan Penbentukan Pansus

Masalah Haji Terus Berulang, Timwas Haji DPR Usulkan Penbentukan Pansus

Nasional
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Diimbau Tak Lontar Jumrah Sebelum Pukul 16.00

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Diimbau Tak Lontar Jumrah Sebelum Pukul 16.00

Nasional
Wapres Ma'ruf Dorong Kegiatan Kurban Terus Dijaga, Sebut Warga Non-Muslim Ikut Berkurban di Masjid Istiqlal

Wapres Ma'ruf Dorong Kegiatan Kurban Terus Dijaga, Sebut Warga Non-Muslim Ikut Berkurban di Masjid Istiqlal

Nasional
Semarak Perayaan Idul Adha 1445 H, DPC PDIP di 38 Daerah Jatim Sembelih Hewan Kurban

Semarak Perayaan Idul Adha 1445 H, DPC PDIP di 38 Daerah Jatim Sembelih Hewan Kurban

Nasional
Pelindo Petikemas Salurkan 215 Hewan Kurban untuk Masyarakat

Pelindo Petikemas Salurkan 215 Hewan Kurban untuk Masyarakat

Nasional
Gus Muhaimin: Timwas Haji DPR Sampaikan Penyelenggaraan Haji 2024 Alami Berbagai Masalah

Gus Muhaimin: Timwas Haji DPR Sampaikan Penyelenggaraan Haji 2024 Alami Berbagai Masalah

Nasional
DPD PDI-P Usulkan Nama Anies di Pilkada Jakarta, Ganjar: Seandainya Tidak Cocok, Tak Usah Dipaksakan

DPD PDI-P Usulkan Nama Anies di Pilkada Jakarta, Ganjar: Seandainya Tidak Cocok, Tak Usah Dipaksakan

Nasional
Kolaborasi Pertamax Turbo dan Sean Gelael Berhasil Antarkan Team WRT 31 Naik Podium di Le Mans

Kolaborasi Pertamax Turbo dan Sean Gelael Berhasil Antarkan Team WRT 31 Naik Podium di Le Mans

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com