Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jampidsus: Enggak Ada Wewenang Gatot "Ngatur-ngatur"...

Kompas.com - 07/08/2015, 18:57 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Widyo Pramono menegaskan, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho tidak dapat mengatur-ngatur siapa yang menangani kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial.

"Enggak ada wewenang Gatot ngatur-ngatur seperti itu. Yang berhak adalah Jampidsus dan penyidik yang menangani perkara ini," ujar Widyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2015).

Permintaan pelimpahan penanganan kasus dari Kejagung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dilontarkan kuasa hukum Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, Razman Nasution.

Soal tudingan ada motif politis di balik kasus ini, Widyo membantahnya. "Enggak ada urusan politik dicampuradukkan dengan masalah hukum. Enggak ada urusan. Hukum is hukum. Politik bukan urusan saya, oke?" kata Widyo.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangka. Sejauh ini, ada 17 orang saksi yang diperiksa, antara lain Wakil Gubernur Sumut Tengku Erri Nuradi dan sejumlah pejabat strategis di Pemprov Sumut.

"Soal tersangka, pasti akan mengarah ke situ karena ini sudah penyidikan. Tunggu saatnya saja Satgasus menyimpulkan hasil penyidikan yang ada," ujar dia.

Pihak Gatot menilai, pelimpahan itu harus dilakukan karena ada unsur politis jika perkara itu ditangani kejaksaan.

"Wagub Sumut itu kan Ketua DPW Partai Nasdem. Tentu ada hubungannya dengan Gubernur toh? Jaksa Agung kan mantan kader Partai Nasdem. Jadi, ini erat kaitannya," ujar Razman saat dihubungi, Rabu (5/8/2015).

Kasus dugaan korupsi dana bansos tahun anggaran 2011-2013 berawal dari penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada tahun 2014 lalu. Penyelidikan itu "dipotong" oleh tim hukum Pemprov Sumatera Utara. Mereka menggugat Kejati Sumut ke PTUN atas dasar surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan Kejati Sumut atas perkara dugaan korupsi dana bansos itu.

Putusan PTUN keluar pada tahun 2015 ketika hakim memenangi Pemprov Sumut. Rupanya, KPK membongkar adanya tindak pidana suap dalam proses putusan PTUN itu. KPK menduga pengacara Pemprov Sumut menyuap tiga hakim PTUN.

Sejak saat itu, Satgasus Kejaksaan Agung langsung mengambil alih pengusutan perkara korupsi bansos tersebut.

Dalam perkara yang diusut KPK sendiri, sudah delapan orang telah ditetapkan tersangka, yakni Gatot, istri Gatot bernama Evy Susanti, kuasa hukum Pemprov Sumut Yagari Bhastara dan koordinator perusahaan jasa konsultan hukum Yagari, OC Kaligis. Tiga hakim PTUN pun tak lolos dari jerat tersangka, yakni Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, hakim Amir Fauzi, hakim Dermawan Ginting, serta Panitera Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Nasional
Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Nasional
Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com