Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WNI yang Dituduh Lakukan Sihir di Saudi Bebas dari Hukuman Mati

Kompas.com - 03/08/2015, 15:29 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang warga negara Indonesia di Arab Saudi, Rika Mustikawati, terbebas dari ancaman hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Umum di kota Bisha, Arab Saudi. Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, Rika dianggap melakukan sihir terhadap istri majikannya.

"Pemerintah Indonesia kembali berhasil membebaskan seorang WNI di Arab Saudi dari ancaman hukuman mati dengan dakwaan melakukan sihir terhadap istri majikannya atas nama Salma," ujar Iqbal, melalui siaran pers, Senin (3/8/2015).

Vonis mati terhadap Rika jatuh pada 15 Mei 2015. Iqbal mengatakan, setelah itu Kemenlu langsung memberikan informasi kepada keluarga dan menyampaikan pemberitahuan resmi soal vonis tersebut.

Kemenlu melakukan berbagai upaya untuk membebaskan Rika dari jeratan hukuman mati. Selain dengan menunjuk pengacara setempat, Dubes RI di Riyadh juga telah menyampaikan surat kepada Raja Arab Saudi untuk minta pengampunan.

“Momentum baik yang telah diciptakan Menlu melalui pertemuannya dengan Raja dan Menlu Arab Saudi beberapa waktu lalu. Akan terus kita manfaatkan untuk mendorong percepatan penyelesaian kasus-kasus WNI kita di Arab Saudi," kata Iqbal.

Kemudian, pada 14 November 2012, Mahkamah Banding menganulir keputusan Pengadilan Umum dan meminta kasus tersebut disidangkan kembali dengan susunan anggota majelis hakim baru. Setelah beberapa kali proses persidangan, Pengadilan Umum kota Bisha akhirnya membebaskan Rika Mustikawati dari hukuman mati. Rika hanya dijatuhkan hukuman tiga tahun penjara.

Pada September 2014, keputusan Pengadilan Umum tersebut ditetapkan oleh Pengadilan Banding. Dalam siaran pers yang sama, Koordinator Fungsi Konsuler Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah, Dicky Yunus mengatakan, KJRI dan pengacara tetap KJRI saat ini masih melakukan pengurusan berkas hukum pembebasan dan proses pemulangan. Menurut Dicky, sedianya tanggal 28 Juli 2015 Rika Mustikawati akan dipulangkan.

"Namun masih terkendala oleh administrasi keimigrasian di Arab Saudi. KJRI akan terus mengupayakan dan diharapkan dalam waktu dekat pemulangan tersebut dapat dilakukan”, ujar Dicky.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi 'Online'

PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi "Online"

Nasional
4 Bandar Besar Judi 'Online' di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

4 Bandar Besar Judi "Online" di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

Nasional
Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Nasional
Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Nasional
Ketua RT di Kasus 'Vina Cirebon' Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keterangan Palsu

Ketua RT di Kasus "Vina Cirebon" Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keterangan Palsu

Nasional
Kongkalikong Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Jadi Tersangka

Kongkalikong Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Jadi Tersangka

Nasional
PKS Klaim Ridwan Kamil Ajak Berkoalisi di Pilkada Jabar

PKS Klaim Ridwan Kamil Ajak Berkoalisi di Pilkada Jabar

Nasional
Eks Pejabat Basarnas Pakai Uang Korupsi Rp 2,5 M untuk Beli Ikan Hias dan Kebutuhan Pribadi

Eks Pejabat Basarnas Pakai Uang Korupsi Rp 2,5 M untuk Beli Ikan Hias dan Kebutuhan Pribadi

Nasional
Penyerang PDN Minta Tebusan Rp 131 Miliar, Wamenkominfo: Kita Tidak Gampang Ditakut-takuti

Penyerang PDN Minta Tebusan Rp 131 Miliar, Wamenkominfo: Kita Tidak Gampang Ditakut-takuti

Nasional
Sebut Anggaran Pushidrosal Kecil, Luhut: Kalau Gini, Pemetaan Baru Selesai 120 Tahun

Sebut Anggaran Pushidrosal Kecil, Luhut: Kalau Gini, Pemetaan Baru Selesai 120 Tahun

Nasional
Kasus Korupsi Pembelian Truk Basarnas, KPK Sebut Negara Rugi Rp 20,4 Miliar

Kasus Korupsi Pembelian Truk Basarnas, KPK Sebut Negara Rugi Rp 20,4 Miliar

Nasional
PDI-P Sebut Hasto Masih Pimpin Rapat Internal Persiapan Pilkada 2024

PDI-P Sebut Hasto Masih Pimpin Rapat Internal Persiapan Pilkada 2024

Nasional
Bawas MA Bakal Periksa Majelis Hakim Gazalba Saleh jika Ada Indikasi Pelanggaran

Bawas MA Bakal Periksa Majelis Hakim Gazalba Saleh jika Ada Indikasi Pelanggaran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com