Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lanjutan Sidang Praperadilan, Pihak Dahlan Iskan Sampaikan Replik

Kompas.com - 28/07/2015, 09:29 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali melanjutkan sidang praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara, Dahlan Iskan, Selasa (28/7/2015). Pada sidang hari ini, pengacara Dahlan, Yusril Ihza Mahendra, akan menyampaikan tanggapan terhadap tanggapan yang disampaikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Hari ini baru replik, belum pembuktian," ujar Yusril kepada Kompas.com, Selasa (28/7/2015).

Dahlan mendaftarkan gugatannya ke PN Jakarta Selatan pada Jumat (3/7/2015) lalu. Ia menggugat penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara PT PLN senilai Rp 1,06 triliun. Penganggaran proyek itu diduga melanggar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak dalam Pengadaan Barang/Jasa.

Menurut Yusril, penetapan tersangka Dahlan tidak sah. Ia menduga ada kejanggalan di dalam penetapan tersebut. Dahlan ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Juni 2015 setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

"Penetapan pemohon (Dahlan) sebagai tersangka tidak berdasarkan hukum yang berlaku sesuai Pasal 183 juncto 184 KUHAP karena penetapan tersangka harus dilakukan setelah ada penyelidikan," kata Yusril di PN Jakarta Selatan, Senin (27/7/2015).

Terkait penggeledahan, kata Yusril, tidak ada satu pun dokumen yang disita dalam hasil penggeledahan memiliki kaitan dengan Dahlan. Bahkan, Yusril menyebut kejaksaan tidak melengkapi proses penggeledahan dengan tanda terima dokumen yang disita.

Mengenai jumlah kerugian negara, Yusril juga menuding kejaksaan tidak melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat menghitung potensi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gardu induk PLN oleh kejaksaan. 

Kejati DKI bantah penetapan tersangka tak sah

Juru Bicara Kejati DKI Mohammad Sunarto membantah pernyataan Dahlan yang menyebut Kejati DKI secara tidak sah menetapkannya sebagai tersangka. Menurut Sunarto, penetapan tersebut sudah melalui proses seperti diatur di dalam KUHAP. Ia menambahkan, pejabat pembuat komitmen telah melakukan pembayaran untuk tiga lokasi meski pengadaan gardu induk PLN tersebut tidak terlaksana pada 2011.

Menurut kejaksaan, pembayaran dilakukan dengan maksud menunjukkan pembangunan gardu tersebut telah terlaksana.

"Bukti lain adalah kontrak dan dokumen pembayaran uang muka dan pembayaran termin satu," kata Mohammad Sunarto selaku juru bicara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Senin (27/7/2015).

Sunarto menuturkan, ada juga keterangan dari 11 saksi terkait kasus yang dituduhkan pada Dahlan. Selain itu, ada juga sejumlah dokumen yang dapat dijadikan bukti dan alasan kuat menetapkan Dahlan sebagai tersangka.

"Dari penyidikan ditemukan bukti dan ditetapkan 15 pelaku tersangka. Bukti-bukti mengarah pada pertanggungjawaban Dahlan Iskan. Penetapan tersangka ini tidak dilakukan secara tiba-tiba karena telah ada proses sebelumnya," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com