Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PGI: Pembatasan Beribadah Tidak Dapat Dibenarkan

Kompas.com - 18/07/2015, 15:51 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) Henriette T Hutabarat Lebang menyatakan, pembatasan beribadah oleh suatu kelompok beragama terhadap kelompok beragama lain tidak dapat dibenarkan.

"Indonesia adalah negara hukum. Tidak ada satu kelompok berdasarkan latar belakang apa pun yang dapat 'mengkavling' satu daerah tertentu sebagai daerahnya," ujar Eri, panggilan Henriette, dalam konferensi pers di Kantor PGI, Jakarta, Sabtu (18/7/2015).

Sebelumnya, Persekutuan Gereja dan Lembaga Injil di Indonesia (PGLII) yang membawahkan kelompok Gereja Injil di Indonesia (GIDI) membenarkan adanya surat berisi larangan bagi umat Muslim di Tolikara, Papua, untuk menjalankan shalat Idul Fitri.

Dalam surat tersebut, bahkan GIDI melarang kelompok mana pun, termasuk gereja lainnya untuk membangun tempat ibadah. Menurut Eri, setiap warga negara Indonesia dari latar belakang apa pun mempunyai hak yang sama untuk hidup di wilayah mana pun, termasuk untuk menjalankan ibadah.

Eri mengatakan, pelarangan tersebut tidak mencerminkan semangat kerukunan umat beragama. "Tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan oleh gereja karena tidak mencerminkan sikap mengasihi semua orang, seperti yang diajarkan Yesus Kristus," kata Eri.

Meski demikian, ia mengimbau kepada masyarakat agar menahan diri dan tidak terpancing dengan provokasi yang dilakukan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Pembakaran mushala
Ketua PGLII Roni Mandang, dalam forum yang sama, menjelaskan kronologi sementara mengenai kericuhan yang menyebabkan terbakarnya mushala di Karubaga, Kabupaten Tolikara, Papua, yang terjadi pada Jumat (17/7/2015) pagi.

Roni menjelaskan, pada awalnya, pihak GIDI melarang umat Muslim untuk menjalankan shalat Idul Fitri lantaran pihak GIDI akan mengadakan Seminar Kebaktian Kebangunan Rohani, yang waktunya bertepatan dengan pelaksanaan shalat Id.

Pihak GIDI merasa terganggu dengan pengeras suara yang digunakan mushala. Berdasarkan informasi yang diperoleh anggota GIDI di Papua, sebut Roni, sejumlah anggota GIDI yang merasa terganggu dengan suara dari mushala kemudian mendatangi mushala dan melontarkan protes.

Namun, pada saat bersamaan terjadi penembakan yang dilepaskan ke arah anggota GIDI. Tembakan tersebut ternyata menewaskan satu anggota GIDI dan melukai 11 anggota lainnya. Belum diketahui secara pasti pelaku penembakan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantah Minta Rp 200 Juta untuk Renovasi Kamar, Anak SYL: Enggak Pernah Terima Angka Segitu Fantastis

Bantah Minta Rp 200 Juta untuk Renovasi Kamar, Anak SYL: Enggak Pernah Terima Angka Segitu Fantastis

Nasional
Akui Minta Rp 111 Juta untuk Aksesoris Mobil, Anak SYL: Saya Ditawari

Akui Minta Rp 111 Juta untuk Aksesoris Mobil, Anak SYL: Saya Ditawari

Nasional
Saksi Ungkap soal Grup WhatsApp Bernama 'Saya Ganti Kalian' di Era SYL

Saksi Ungkap soal Grup WhatsApp Bernama "Saya Ganti Kalian" di Era SYL

Nasional
Jokowi Bakal Tinjau Langsung Pengelolaan Blok Rokan Pekan Ini

Jokowi Bakal Tinjau Langsung Pengelolaan Blok Rokan Pekan Ini

Nasional
Soal Jampidsus Dikuntit Densus 88, Anggota Komisi III DPR: Tak Mungkin Perintah Institusi

Soal Jampidsus Dikuntit Densus 88, Anggota Komisi III DPR: Tak Mungkin Perintah Institusi

Nasional
SYL Disebut Pernah Perintahkan Kirimkan Bunga dan Kue Ulang Tahun untuk Pedangdut Nayunda Nabila

SYL Disebut Pernah Perintahkan Kirimkan Bunga dan Kue Ulang Tahun untuk Pedangdut Nayunda Nabila

Nasional
UKT Batal Naik, Stafsus Jokowi Dorong Dasar Hukumnya Segera Dicabut

UKT Batal Naik, Stafsus Jokowi Dorong Dasar Hukumnya Segera Dicabut

Nasional
Pemilu 2024, Menghasilkan Apa?

Pemilu 2024, Menghasilkan Apa?

Nasional
20 Tahun Perkara yang Ditangani KPK Terancam Tidak Sah gara-gara Putusan Gazalba Saleh

20 Tahun Perkara yang Ditangani KPK Terancam Tidak Sah gara-gara Putusan Gazalba Saleh

Nasional
Ditawari oleh Anak SYL, Wambendum Nasdem Akui Terima Honor Rp 31 Juta Saat Jadi Stafsus Mentan

Ditawari oleh Anak SYL, Wambendum Nasdem Akui Terima Honor Rp 31 Juta Saat Jadi Stafsus Mentan

Nasional
Di Sidang SYL, Partai Nasdem Disebut Bagikan 6.800 Paket Sembako Pakai Uang Kementan

Di Sidang SYL, Partai Nasdem Disebut Bagikan 6.800 Paket Sembako Pakai Uang Kementan

Nasional
Narkopolitik, Upaya Caleg PKS Lolos Jadi Anggota Dewan di Aceh Tamiang

Narkopolitik, Upaya Caleg PKS Lolos Jadi Anggota Dewan di Aceh Tamiang

Nasional
Cucu SYL Bantah Pakai Uang Kementan untuk Biayai Perawatan Kecantikan, tapi...

Cucu SYL Bantah Pakai Uang Kementan untuk Biayai Perawatan Kecantikan, tapi...

Nasional
Ahmad Sahroni Disebut Kembalikan Uang Kementan Rp 820 Juta untuk NasDem Usai Diminta KPK

Ahmad Sahroni Disebut Kembalikan Uang Kementan Rp 820 Juta untuk NasDem Usai Diminta KPK

Nasional
Anak SYL Akui Terbiasa Terima Fasilitas Tiket Pesawat dari Kementan, Hakim: Tahu Tidak Itu Kebiasaan Buruk?

Anak SYL Akui Terbiasa Terima Fasilitas Tiket Pesawat dari Kementan, Hakim: Tahu Tidak Itu Kebiasaan Buruk?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com