Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tak Butuh Keterangan Honggo sebagai Tersangka Kasus Kondensat

Kompas.com - 13/07/2015, 20:03 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri tak lagi membutuhkan keterangan dari mantan pemilik PT TPPI, Honggo Wendratmo, yang menjadi tersangka, dalam kasus dugaan korupsi penjualan kondensat. Berkas Honggo akan segera dikirim ke Kejaksaan Agung.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor E. Simanjuntak menjelaskan, untuk memenuhi syarat prosedural, pemeriksaan Honggo sebagai tersangka dilakukan pada Sabtu (11/7/2015) lalu. Sehari sebelum pemeriksaan, Honggo mengalami kecelakaan di toilet sehingga ia menjalani perawatan di rumah sakit.

"Jumat itu kami kirimkan surat pemanggilan untuk diperiksa sebagai tersangka. Tapi, dia tak memungkinkan untuk diperiksa," ujar Victor di Mabes Polri pada Senin (13/7/2015).

Menurut Victor, berdasarkan pengamatan penyidik di rumah sakit, Honggo terbaring lemas di ruang perawatan dengan infus di tangannya. Bagian belakang kepalanya terdapat benjolan disertai memar. Selain itu, kata Victor, pengacara Honggo juga telah mengirimkan surat yang memberitahukan bahwa kliennya menolak memenuhi panggilan karena alasan sakit.

Victor mengatakan, penyidik memang harus memeriksa tersangka terlebih dahulu untuk kelengkapan berkas. 

"Ya berarti kebetulan kan, tidak apa-apa. Yang penting penyidik telah memenuhi syarat-syarat prosedural pada pemeriksaan tersangka namun itu kan ditolak oleh kuasa hukum. Jadi ya tidak apa-apa, itu hak dia untuk menolak," ujar Victor.

Meski tak mendengarkan keterangan Honggo, Victor yakin polisi punya bukti kuat untuk menjerat Honggo. Jika memungkinkan, berkas perkara Honggo akan dikirim ke Kejaksaan Agung pada pekan depan.

Honggo adalah mantan pemilik PT TPPI yang bergerak di bidang petrochemical. Perusahaan itu diduga melakukan korupsi dalam penjualan kondensat bagian negara tahun 2009 hingga 2011. Kasus ini juga diduga melibatkan BP Migas dan Kementerian ESDM. Hingga saat ini penyidik sudah memeriksa 45 saksi, baik dari pihak BP Migas, PT TPPI dan Kementerian ESDM. Penyidik menetapkan tiga orang tersangka, yakni Djoko Harsono, Raden Priyono dan Honggo Wendratmo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com