Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Napi Bisa Ikut Pilkada, Penyelenggara Harus Jamin Transparansi

Kompas.com - 10/07/2015, 09:52 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Pengamat hukum tata negara Refly Harun mengaku, sependapat dengan Mahkamah Konstitusi yang telah menganulir larangan bagi mantan narapidana untuk maju sebagai calon kepala daerah.

Menurut Refly, kepala daerah adalah jabatan yang dicapai melalui suatu pemilihan, sehingga penyelenggara pilkada harus menjamin publik mendapatkan informasi lengkap seputar rekam jejak calon kepala daerah.

"Tantangannya bukan pada membatasi calon kepala daerah, tetapi ada transparansi informasi publik oleh penyelenggara pilkada," ujar Refly kepada Kompas.com, Jumat (10/7/2015).

Refly mengatakan, hukuman bagi terpidana seharusnya tidak berlaku permanen. Artinya, saat tidak lagi menjalani hukuman, seorang mantan terpidana berhak untuk mendapatkan haknya dan tidak lagi dibatasi. (baca: KPK Nilai Putusan MK soal Napi Ikut Pilkada Hambat Pemberantasan Korupsi)

Terkait pemilihan kepala daerah, menurut Refly, yang paling penting adalah penyelenggara memastikan adanya prinsip jujur dan adil dalam proses pemilihan. Pasalnya, tidak soal apapun latar belakang calon, yang menentukan terpilihnya seseorang menjadi kepala daerah adalah suara publik.

"Penyelenggara harus membuka semua rekam jejak calon. Misalnya apakah dia pernah berbuat salah atau menjadi terpidana," kata Refly.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Pasal 7 huruf g Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota (UU Pilkada) dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang narapidana yang bersangkutan jujur di depan publik.

Hakim berpendapat bahwa apabila undang-undang membatasi hak mantan narapidana dengan tidak dapat mencalonkan dirinya menjadi kepala daerah, sama saja undang-undang telah memberikan hukuman tambahan. Sedangkan, UUD 1945 telah melarang memberlakukan diskriminasi kepada seluruh warganya. (Baca: MK Anulir Larangan Mantan Narapidana Ikut Pilkada)

MK kembali menegaskan putusan MK No. 4/PUU-VII/2009, yaitu, apabila mantan narapidana yang ingin menjadi calon kepala daerah tersebut tidak mengemukakan rekam jejaknya kepada publik, maka ia baru diperbolehkan menjadi calon kepala daerah setelah lima tahun sejak terpidana selesai menjalani hukumannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

Nasional
Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Nasional
Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan 'Autogate' Imigrasi Mulai Beroperasi

Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan "Autogate" Imigrasi Mulai Beroperasi

Nasional
Satgas Judi 'Online' Akan Pantau Pemain yang 'Top Up' di Minimarket

Satgas Judi "Online" Akan Pantau Pemain yang "Top Up" di Minimarket

Nasional
Maju Pilkada Jakarta, Anies Disarankan Jaga Koalisi Perubahan

Maju Pilkada Jakarta, Anies Disarankan Jaga Koalisi Perubahan

Nasional
Bareskrim Periksa Pihak OJK, Usut soal Akta RUPSLB BSB Palsu

Bareskrim Periksa Pihak OJK, Usut soal Akta RUPSLB BSB Palsu

Nasional
Kemenkominfo Sebut Layanan Keimigrasian Mulai Kembali Beroperasi Seiring Pemulihan Sistem PDN

Kemenkominfo Sebut Layanan Keimigrasian Mulai Kembali Beroperasi Seiring Pemulihan Sistem PDN

Nasional
Indonesia Sambut Baik Keputusan Armenia Akui Palestina sebagai Negara

Indonesia Sambut Baik Keputusan Armenia Akui Palestina sebagai Negara

Nasional
Tanggapi Survei Litbang 'Kompas', Ketum Golkar Yakin Prabowo Mampu Bawa Indonesia Jadi Lebih Baik

Tanggapi Survei Litbang "Kompas", Ketum Golkar Yakin Prabowo Mampu Bawa Indonesia Jadi Lebih Baik

Nasional
Dispenad Bantah Mobil Berpelat Dinas TNI AD di Markas Sindikat Uang Palsu Milik Kodam Jaya

Dispenad Bantah Mobil Berpelat Dinas TNI AD di Markas Sindikat Uang Palsu Milik Kodam Jaya

Nasional
Berikan Dampak Perekonomian, Pertamina Pastikan Hadir di MotoGp Grand Prix of Indonesia 2024

Berikan Dampak Perekonomian, Pertamina Pastikan Hadir di MotoGp Grand Prix of Indonesia 2024

Nasional
Sejumlah Elite Partai Golkar Hadiri Ulang Tahun Theo Sambuaga

Sejumlah Elite Partai Golkar Hadiri Ulang Tahun Theo Sambuaga

Nasional
Soal Pengalihan Kuota Tambahan Haji Reguler ke Haji Khusus, Timwas DPR RI: Kemenag Perlu Mengkaji Ulang

Soal Pengalihan Kuota Tambahan Haji Reguler ke Haji Khusus, Timwas DPR RI: Kemenag Perlu Mengkaji Ulang

Nasional
Rapat dengan Kemenag, Timwas Haji DPR Soroti Masalah Haji 'Ilegal'

Rapat dengan Kemenag, Timwas Haji DPR Soroti Masalah Haji "Ilegal"

Nasional
Merespons Survei Litbang 'Kompas', Cak Imin Minta DPR Tak Berpuas Diri

Merespons Survei Litbang "Kompas", Cak Imin Minta DPR Tak Berpuas Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com