Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Napi Bisa Ikut Pilkada, Penyelenggara Harus Jamin Transparansi

Kompas.com - 10/07/2015, 09:52 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Pengamat hukum tata negara Refly Harun mengaku, sependapat dengan Mahkamah Konstitusi yang telah menganulir larangan bagi mantan narapidana untuk maju sebagai calon kepala daerah.

Menurut Refly, kepala daerah adalah jabatan yang dicapai melalui suatu pemilihan, sehingga penyelenggara pilkada harus menjamin publik mendapatkan informasi lengkap seputar rekam jejak calon kepala daerah.

"Tantangannya bukan pada membatasi calon kepala daerah, tetapi ada transparansi informasi publik oleh penyelenggara pilkada," ujar Refly kepada Kompas.com, Jumat (10/7/2015).

Refly mengatakan, hukuman bagi terpidana seharusnya tidak berlaku permanen. Artinya, saat tidak lagi menjalani hukuman, seorang mantan terpidana berhak untuk mendapatkan haknya dan tidak lagi dibatasi. (baca: KPK Nilai Putusan MK soal Napi Ikut Pilkada Hambat Pemberantasan Korupsi)

Terkait pemilihan kepala daerah, menurut Refly, yang paling penting adalah penyelenggara memastikan adanya prinsip jujur dan adil dalam proses pemilihan. Pasalnya, tidak soal apapun latar belakang calon, yang menentukan terpilihnya seseorang menjadi kepala daerah adalah suara publik.

"Penyelenggara harus membuka semua rekam jejak calon. Misalnya apakah dia pernah berbuat salah atau menjadi terpidana," kata Refly.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Pasal 7 huruf g Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota (UU Pilkada) dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang narapidana yang bersangkutan jujur di depan publik.

Hakim berpendapat bahwa apabila undang-undang membatasi hak mantan narapidana dengan tidak dapat mencalonkan dirinya menjadi kepala daerah, sama saja undang-undang telah memberikan hukuman tambahan. Sedangkan, UUD 1945 telah melarang memberlakukan diskriminasi kepada seluruh warganya. (Baca: MK Anulir Larangan Mantan Narapidana Ikut Pilkada)

MK kembali menegaskan putusan MK No. 4/PUU-VII/2009, yaitu, apabila mantan narapidana yang ingin menjadi calon kepala daerah tersebut tidak mengemukakan rekam jejaknya kepada publik, maka ia baru diperbolehkan menjadi calon kepala daerah setelah lima tahun sejak terpidana selesai menjalani hukumannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Nasional
Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Nasional
Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Nasional
Pertamina Luncurkan 'Gerbang Biru Ciliwung' untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Pertamina Luncurkan "Gerbang Biru Ciliwung" untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Nasional
Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Nasional
Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Nasional
Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Nasional
Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan 'Bargain'

Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan "Bargain"

Nasional
Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Nasional
KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Nasional
Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Nasional
Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com