Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aktivis ICW Minta Polisi Hormati Dewan Pers

Kompas.com - 08/07/2015, 13:54 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho dan Adnan Topan Husodo dipastikan tidak akan memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri, Rabu (8/7/2015). Sedianya, mereka dipanggil sebagai terlapor dugaan pencemaran nama baik pakar hukum pidana Romli Atmasasmita.

Kuasa hukum Emerson dan Adnan, Febi Yonesta mengatakan, Dewan Pers tengah mengkaji apakah pernyataan kedua kliennya di media masa soal Romli laik dikategorikan sebagai tindak pidana pencemaran nama baik atau bukan.

"Kami minta penyidik menghormati proses yang saat ini dilakukan di Dewan Pers. Tunggu putusannya, apakah itu pidana atau tidak," ujar Febi Yonesta saat menyambangi gedung Bareskrim di kompleks Mabes Polri, Rabu.

Yonesta memastikan pihaknya baru akan memenuhi panggilan penyidik setelah Dewan Pers memutuskan ada atau tidaknya tindak pidana dari yang dinyatakan kliennya di beberapa media masa.

"Hingga keluarnya hasil pemeriksaan atau rekomendasi Dewan Pers, klien kami tak akan memenuhi panggilan," ujar dia.

Yonesta menegaskan bahwa kliennya sangat menghormati hukum. Pihaknya tak akan lari dari proses hukum. Tapi, penegakan hukum, lanjut Yonesta, harus dilakukan dengan adil, transparan serta tanpa disertai kepentingan tertentu.

Panggilan kedua kliennya hari ini sendiri adalah yang kedua kalinya setelah panggilan pertama, 3 Juli 2015 lalu. Saat panggilan yang pertama, kliennya tidak dapat hadir lantaran telah terlebih dahulu mendatangi agenda terjadwal.

Pada Kamis (21/5/2015), Romli mengadukan tiga orang ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap dirinya. Ketiga orang tersebut yaitu, Wakil Koordinator Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho, Koordinator ICW Adnan Topan Husodo, dan Said Zainal Abidin, sebagai mantan penasihat KPK.

Romli mengatakan bahwa dirinya merasa pernyataan ketiga terlapor di sejumlah media massa telah mencemarkan namanya. Ia turut menyerahkan kliping sejumlah media massa yang mengutip pernyataan ketiga terlapor, yakni harian Kompas, Tempo, dan The Jakarta Post. Belakanggan, terlapor mengadukan perkara itu ke Dewan Pers. Terlapor berharap kasus itu diselesaikan melalui Dewan Pers saja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Putus Internet ke Kamboja dan Filipina, Menkominfo: Upaya Berantas Judi 'Online'

Putus Internet ke Kamboja dan Filipina, Menkominfo: Upaya Berantas Judi "Online"

Nasional
Pemerintah Putus Akses Internet Judi 'Online' Kamboja dan Filipina

Pemerintah Putus Akses Internet Judi "Online" Kamboja dan Filipina

Nasional
Upaya Berantas Judi 'Online' dari Mekong Raya yang Jerat 2,3 Juta Penduduk Indonesia...

Upaya Berantas Judi "Online" dari Mekong Raya yang Jerat 2,3 Juta Penduduk Indonesia...

Nasional
Keamanan Siber di Pusat Data Nasional: Pelajaran dari Gangguan Terbaru

Keamanan Siber di Pusat Data Nasional: Pelajaran dari Gangguan Terbaru

Nasional
Tanggal 26 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Letjen Suryo Prabowo Luncurkan Buku 'Mengantar Provinsi Timor Timur Merdeka Menjadi Timor Leste'

Letjen Suryo Prabowo Luncurkan Buku "Mengantar Provinsi Timor Timur Merdeka Menjadi Timor Leste"

Nasional
Resmikan Destinasi Wisata Aglaonema Park di Sleman, Gus Halim: Ini Pertama di Indonesia

Resmikan Destinasi Wisata Aglaonema Park di Sleman, Gus Halim: Ini Pertama di Indonesia

Nasional
Drag Fest 2024 , Intip Performa Pertamax Turbo untuk Olahraga Otomotif

Drag Fest 2024 , Intip Performa Pertamax Turbo untuk Olahraga Otomotif

Nasional
2.000-an Nadhliyin Hadiri Silaturahmi NU Sedunia di Mekkah

2.000-an Nadhliyin Hadiri Silaturahmi NU Sedunia di Mekkah

Nasional
TNI AD: Prajurit Gelapkan Uang untuk Judi 'Online' Bisa Dipecat

TNI AD: Prajurit Gelapkan Uang untuk Judi "Online" Bisa Dipecat

Nasional
Airlangga Yakin Jokowi Punya Pengaruh dalam Pilkada meski Sebut Kearifan Lokal sebagai Kunci

Airlangga Yakin Jokowi Punya Pengaruh dalam Pilkada meski Sebut Kearifan Lokal sebagai Kunci

Nasional
TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

Nasional
Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Nasional
Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan 'Autogate' Imigrasi Mulai Beroperasi

Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan "Autogate" Imigrasi Mulai Beroperasi

Nasional
Satgas Judi 'Online' Akan Pantau Pemain yang 'Top Up' di Minimarket

Satgas Judi "Online" Akan Pantau Pemain yang "Top Up" di Minimarket

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com