JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat Basuki Hadi Moeljono memastikan dana talangan untuk pelunasan pembayaran ganti rugi warga korban lumpur Lapindo cair sebelum Lebaran. Basuki menyampaikan bahwa pencairan dana ganti rugi ini tinggal menunggu tanda tangan Menteri Keuangan.
"Oh itu pasti (sebelum Lebaran)," kata Basuki di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Jumat (3/7/2015).
Pemerintah sudah sepakat bahwa Menkeu yang menjadi pihak penandatangan perjanjian dengan PT Minarak. Menurut Basuki, PT Minarak Lapindo Jaya sudah sepakat mengenai besaran bunga pinjaman yang besarnya 4,8 persen per tahun. Basuki pun berjanji akan berkunjung ke Sidoarjo jika dana talangan sudah cair.
"Kalau sudah, kalau bisa ditandatangani secepatnya saya mau ke sana," ucap Basuki. (baca: Jusuf Kalla: Dana Talangan Lapindo Sudah Ada di APBN dan Siap Disalurkan)
Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ganti rugi warga korban lumpur Lapindo. Namun, nota perjanjian belum juga ditandatangani pemerintah.
Pada 29 Juni lalu, Basuki menyampaikan bahwa nota perjanjian belum ditandatangani karena belum diputuskan siapa yang appropriate menandatangani perjanjian. Menkeu, sebut dia, masih meminta pendapat hukum kepada Jaksa Agung HM Prasetyo.
Dana talangan dari APBN akan diserahkan kepada Lapindo untuk melanjutkan pembayaran ganti rugi korban. Sebagai jaminan, Lapindo menyerahkan aset berupa ganti rugi yang sudah terbayar untuk 420 hektar tanah senilai Rp 2,7 triliun hasil audit BPKP. Klaim perusahaan asetnya mencapai Rp 3,8 triliun.
Dana talangan itu harus dikembalikan Lapindo dalam empat tahun atau aset yang dijaminkan kepada pemerintah akan diambil alih apabila tidak mampu melunasi utangnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.