Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi PDI-P Disuap Rp 1 Miliar, 50 Ribu Dollar AS, dan 50 Ribu Dollar Singapura

Kompas.com - 29/06/2015, 12:17 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Manajer Marketing PT Mitra Maju Sukses Andrew Hidayat didakwa menyuap anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Adriansyah yang juga mantan Bupati Tanah Laut sebesar Rp 1 miliar, 50 ribu dollar AS, dan 50 ribu dollar Singapura. Suap tersebut agar Adriansyah membantu pengurusan ijin pertambangan sejumlah perusahaan yang dikelola Andrew di Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

"Terdakwa telah memberi sesuatu kepada penyelenggara negara karena melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu membantu pengurusan ijin pertambangan perusahaan-perusahaan yang dikelola terdakwa," ujar Jaksa Trimulyono Hendradi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (29/6/2015).

Kasus itu bermula dari pertemuan Andrew dengan Adriansyah selaku Bupati Tanah Laut pada tahun 2012. Adriansyah diberi kepercayaan oleh pihak PT Indo Asia Cemerlang untuk mengurus ijin pertambangan untuk melakukan jual beli batubara dengan PT Dutadharma Utama yang memiliki izin usaha pertambangan batubara di Kabupaten Tanah Laut.

Pada November 2012, Andrew meminta bantuan Adriansyah untuk mengurus perijinan izin usaha pertambangan operasi produksi PT DDU, yang sebelumnya hanya izin usaha pertambangan ekplorasi.

Kendati permohonan tersebut tidak dilengkapi persyaratan dokumen teknis berupa hasil eksplorasi, studi kelayakan, dokumen UKL/UPL, dan rencana pembangunan sarana prasarana, Adriansyah tetap menerbitkan Keputusan Bupati tentang persetujuan peningkatan izin usaha.

Tenyata, PT IAC dan PT DDU belum mendapatkan persetujuan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) dari Pemerintah Kabupaten Tanah Laut sebagai syarat terbitnya surat eksportir terdaftar.

Selain itu, PT DDU memerlukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan karena luas area izin pertambangan di atas 220 hektar yang diurus hingga Gubernur Kalimatan Selatan. Untuk mempersingkat waktu, Andrew menceritakan persoalan tersebut kepada Adriansyah yang saat itu sudah menjadi anggota DPR RI.

"Terdakwa juga menyampaikan bahwa sebelumnya telah berusaha menghubungi Bupati Tanah Laut Bambang Alamsyah, namun tidak bisa sehingga meminta bantuan kepada Adriansyah," kata Jaksa.

Terkait dengan pengurusan izin tersebut, Andrew memberikan uang sebesar 50 ribu dollar AS kepada Adriansyah pada 13 November 2014. Beberapa hari kemudian, Andrew kembali memberikan uang sebesar Rp 500 juta rupiah kepada Adriansyah. Kemudian, Andrew memberikan uang lagi kepada Adriansyah sebesar Rp 500 juta pada 28 Januari 2015.

Keseluruhan transaksi tersebut diberikan Andrew melalui orang suruhannya, Agung Krisdiyanto. Diketahui, Agung merupakan anggota Polsek Menteng, Jakarta Pusat.

Setelah itu, Andrew kembali memberi uang sebesar 50 ribu dollar Singapura pada 8 April 2015 atas permintaan Adriansyah.

Adriansyah kemudian meminta uang tersebut dikonversi ke mata uang rupiah menjadi Rp 50 juta rupiah. Mereka pun menyepakati lokasi transaksi di Sanur Hotel Swiss Belhotel, Bali, karena saat itu Adriansyah tengah berada di Bali.

Pada 9 April 2015, Agung sebagai kurir Andrew pergi ke Bali membawa uang sebesar 44 ribu dollar Singapura dan Rp 57,36 juta. Kemudian, Agung menyerahkan uang dari Andrew yang disimpan dalam amplop cokelat kepada Adriansyah.

"Ini pak ada titipan amanah dari Pak Andrew. Dan untuk permintaan bapak juga sudah saya tukarkan. Semua kuitansi penukarannya juga ada di amplop tersebut," kata Jaksa, menirukan ucapan Agung kepada Adriansyah.

Setelah itu, Adriansyah memberi Agung uang sebesar Rp 1,5 juta dari amplop tersebut untuk biaya menginap di hotel. Saat itu juga, Agung dan Adriansyah ditangkap penyidik KPK dan uang tersebut disita sebagai barang bukti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com