JAKARTA, KOMPAS.com - Meski telah menetapkan Margriet Christina Megawe (60 sebagai tersangka pembunuh anak angkatnya, Engeline, penyidik Polda Bali belum menemukan motif pembunuhan tersebut.
"Motifnya belum diketahui. Hari ini akan kita lakukan pemeriksaan pertama sebagai tersangka," ujar Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti di kompleks Mabes Polri pada Senin (29/6/2015).
Penyidik akan mengorek keterangan Margriet demi menemukan motif pembunuhan tersebut. Dalam pemeriksaan pertama itu pula, lanjut Badrodin, penyidik akan menguatkan sangkaan pasal pembunuhannya, apakah pembunuhan itu dikategorikan sebagai aksi yang terencana atau penganiayaan yang mengakibatkan Engeline meninggal dunia.
"Sekaligus kita cari kemungkinan tersangka lain. Ini harus terus kita kembangkan, asalkan sesuai fakta hukum," ujar Badrodin.
Angeline ditemukan terkubur dalam posisi tertekuk di dekat kandang ayam di rumah ibu angkatnya itu di Denpasar, Bali. Kondisinya sudah membusuk saat ditemukan di bawah pohon pisang dan ditutup sampah.
Bocah kelas 2 SD tersebut dilaporkan hilang oleh ibu angkatnya pada 16 Mei 2015 lalu. Dari hasil otopsi, Angeline diketahui telah meninggal tiga minggu sebelum ditemukan. Di tubuh jenazah ditemukan luka-luka kekerasan berupa memar pada wajah, leher, serta anggota gerak atas dan bawah.
Polisi awalnya menetapkan Agustinus Tae, pembantu di rumah Engeline, sebagai tersangka. Kemudian, Polisi menetapkan Margriet, ibu angkat Engeline sebagai tersangka penelantaran anak. Terkini, Margriet juga ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Engeline. (Baca: Kapolri: Margriet Tersangka Pembunuh Engeline)
Polisi kemudian menjadikan Margriet sebagai tersangka dengan sangkaan pasal pembunuhan berencana. (Baca: Margriet Dikenai Pasal Pembunuhan Berencana)
"Margriet dikenai Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP yang masuk dalam pembunuhan berencana serta pasal penelantaran anak yang sebelumnya sudah ditetapkan terhadap Margriet dalam kasus penelantaran anak," kata Kepala Bidang Humas Polda Kombes Pol Hery Wiyanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.