Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri: Kepala Daerah Mundur Harus Melalui Persetujuan DPRD

Kompas.com - 23/06/2015, 13:22 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan bahwa kepala daerah yang mengundurkan diri sebelum pemilihan kepala daerah serentak tahun ini harus mendapat persetujuan dari DPRD setempat.

"Kepala daerah tidak bisa mengundurkan diri semaunya, tetapi ada persyaratan yang harus dipatuhi," kata Tjahjo Kumolo saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (23/6/2015).

Pengunduran diri sejumlah kepala daerah sebelum masa jabatannya habis itu dapat memicu terciptanya dinasti politik melalui pilkada serentak, yang akan diselenggarakan pada Desember 2015. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, keluarga dan kerabat kepala daerah petahana dilarang mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Menurut Mendagri, untuk menghindari terjadinya dinasti politik akibat celah tersebut, dibuatlah aturan agar kepala daerah yang akan mundur harus mendapat persetujuan dari DPRD setempat. "Kami sudah mensyaratkan pengunduran diri kepala daerah tidak bisa mundur semaunya, tetapi harus ada persetujuan DPRD dengan menyebutkan alasannya," katanya.

Tjahjo mempertanyakan langkah kepala daerah yang mundur sebelum waktunya sebab, ketika dilantik, mereka sudah mengucapkan sumpah dan janji untuk menjalankan tugas hingga masa jabatannya tuntas. Ia menyatakan, alasan pengunduran diri kepala daerah harus jelas. Jika alasannya berhalangan tetap, DPRD bisa mengkaji apakah benar berhalangan tetap atau hanya untuk menyiasati UU Pilkada agar keluarganya bisa mencalonkan diri.

Tjahjo juga menyoroti surat edaran Komisi Pemilihan Umum, yang antara lain menyebutkan bahwa pengunduran diri kepala daerah paling lambat 25 Juli 2015 atau sehari jelang pendaftaran. Tjahjo merasa perlu ada kajian lebih dalam mengenai hal itu. Menurut Tjahjo, pengunduran diri kepala daerah yang diatur KPU harus memenuhi syarat dasar, yakni surat keputusan Mendagri dengan batas waktu yang diatur KPU.

Kajian mendalam juga perlu dilakukan dalam hal definisi petahana sebagaimana disebut KPU dalam surat edarannya. (Baca Surat Edaran KPU soal Definisi Petahana Jadi Celah Politik Dinasti di Daerah)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

Nasional
Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Nasional
Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan 'Autogate' Imigrasi Mulai Beroperasi

Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan "Autogate" Imigrasi Mulai Beroperasi

Nasional
Satgas Judi 'Online' Akan Pantau Pemain yang 'Top Up' di Minimarket

Satgas Judi "Online" Akan Pantau Pemain yang "Top Up" di Minimarket

Nasional
Maju Pilkada Jakarta, Anies Disarankan Jaga Koalisi Perubahan

Maju Pilkada Jakarta, Anies Disarankan Jaga Koalisi Perubahan

Nasional
Bareskrim Periksa Pihak OJK, Usut soal Akta RUPSLB BSB Palsu

Bareskrim Periksa Pihak OJK, Usut soal Akta RUPSLB BSB Palsu

Nasional
Kemenkominfo Sebut Layanan Keimigrasian Mulai Kembali Beroperasi Seiring Pemulihan Sistem PDN

Kemenkominfo Sebut Layanan Keimigrasian Mulai Kembali Beroperasi Seiring Pemulihan Sistem PDN

Nasional
Indonesia Sambut Baik Keputusan Armenia Akui Palestina sebagai Negara

Indonesia Sambut Baik Keputusan Armenia Akui Palestina sebagai Negara

Nasional
Tanggapi Survei Litbang 'Kompas', Ketum Golkar Yakin Prabowo Mampu Bawa Indonesia Jadi Lebih Baik

Tanggapi Survei Litbang "Kompas", Ketum Golkar Yakin Prabowo Mampu Bawa Indonesia Jadi Lebih Baik

Nasional
Dispenad Bantah Mobil Berpelat Dinas TNI AD di Markas Sindikat Uang Palsu Milik Kodam Jaya

Dispenad Bantah Mobil Berpelat Dinas TNI AD di Markas Sindikat Uang Palsu Milik Kodam Jaya

Nasional
Berikan Dampak Perekonomian, Pertamina Pastikan Hadir di MotoGp Grand Prix of Indonesia 2024

Berikan Dampak Perekonomian, Pertamina Pastikan Hadir di MotoGp Grand Prix of Indonesia 2024

Nasional
Sejumlah Elite Partai Golkar Hadiri Ulang Tahun Theo Sambuaga

Sejumlah Elite Partai Golkar Hadiri Ulang Tahun Theo Sambuaga

Nasional
Soal Pengalihan Kuota Tambahan Haji Reguler ke Haji Khusus, Timwas DPR RI: Kemenag Perlu Mengkaji Ulang

Soal Pengalihan Kuota Tambahan Haji Reguler ke Haji Khusus, Timwas DPR RI: Kemenag Perlu Mengkaji Ulang

Nasional
Rapat dengan Kemenag, Timwas Haji DPR Soroti Masalah Haji 'Ilegal'

Rapat dengan Kemenag, Timwas Haji DPR Soroti Masalah Haji "Ilegal"

Nasional
Merespons Survei Litbang 'Kompas', Cak Imin Minta DPR Tak Berpuas Diri

Merespons Survei Litbang "Kompas", Cak Imin Minta DPR Tak Berpuas Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com