"Banyak yang salah memahami dana aspirasi itu. Dana aspirasi itu hanya istilah saja. Yang benar itu adalah Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP)," kata Wakil Ketua Komisi X DPR, Ridwan Hisjam, Selasa (23/6/2015), di Kota Malang, Jawa Timur.
"Saat kita turun ke masyarakat, melakukan jaring aspirasi, kita bingung saat masyarakat tanya dan langsung memberikan proposal minta bantuan," kata dia.
Menurut Ridwan, selama ini, untuk mendapatkan bantuan, masyarakat harus melewati proses yang panjang dan kurang efektif. Seharusnya, warga melalui aparaturnya bisa langsung mengajukan proposal kepada pembuat kebijakan yakni DPR.
"Proses pencairannya tetap melalui kepala daerah dan bukan DPR. Sepeserpun dana itu tak akan dimakan anggota DPR. Tapi kita hanya memperjuangkan kepentingan rakyat," kata politisi Partai Golkar ini.
Setelah dana itu dicairkan, kepala daerah yang berwenang untuk mencairkannya. "Kita hanya mengawasi saja. Apalagi dana aspirasi itu hanya setengah persen dari total APBN yang ada. Masing-masing angggota DPR setiap tahunya hanya memperoleh Rp 20 miliar," kata dia lagi.
Jumlah tersebut, kata Ridwan, jika dirinci tidak begitu besar. Terlebih jika dirinci untuk masing-masing desa. "Sekali lagi saya tegaskan, bahwa dana aspirasi itu semata-mata hanya untuk kebutuhan rakyat semata. Tidak dimakan oleh anggota DPR," tegas Ridwan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.