JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah yakin revisi Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) tetap akan direvisi bersama pemerintah. Pasalnya, sampai saat ini Presiden Joko Widodo belum menyampaikan surat penolakan pada revisi UU tersebut.
Fahri menyampaikan, hanya ada satu surat dari pemerintah pada DPR terkait UU KPK, yakni rencana untuk membahas dan melakukan revisi bersama. Ia menilai, sikap Jokowi yang disebut menolak revisi UU KPK disebabkan belum utuhnya informasi dan persoalan KPK yang diketahui Presiden.
"Karena Presiden mulai mendapat masukan tentang apa yang selama ini terjadi dengan KPK, (UU) itu memang harus dievaluasi. Ini banyak masalah, karena itu Presiden mulai mengerti," kata Fahri, di Widya Chandra, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2015) malam.
Politisi PKS itu mengungkapkan, revisi UU KPK dimaksudkan untuk memperketat kewenangan dan pengawasan pada lembaga tersebut. Ia tak sepakat jika revisi dikaitkan dengan usaha melemahkan KPK.
Menurut Fahri, ada beberpa kewenangan KPK yang harus diperketat, misalnya kewenangan melakukan penyadapan. Fahri menganggap kewenangan itu rentan disalahgunakan oleh oknum di internal KPK.
"Penyadapan kan dasarnya Undang-Undang intelijen lama. Ya, penyadapan itu ampuh, masak ampuh jadi dasar? Apa itu yang kita mau?” ujar Fahri.
Pengetatan kewenangan KPK dalam menyadap merupakan salah satu isu yang dicurigai dapat memperlemah lembaga anti-korupsi tersebut. Hal lain yang menjadi sorotan publik, yakni poin terkait dibentuknya dewan pengawas KPK dan diatur kembali mengenai pengambilan keputusan yang kolektif kolegial.
Rencana revisi UU itu sendiri hingga saat ini telah masuk ke dalam daftar panjang program legislasi nasional 2015-2019 di DPR RI. Meski demikian, pembahasannya tidak masuk dalam prolegnas prioritas 2015. Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyebutkan, revisi UU KPK seharusnya dilakukan pada 2016. Ia tidak memberi jawaban jelas ketika ditanya pihak yang mengusulkan dan alasan dipercepatnya waktu revisi menjadi 2015.
"Sekarang belum masuk prolegnas prioritas, nanti kita diskusikan lagi. Tapi sudah pasti direvisi, kalau tidak tahun ini, tahun depan," tutur Fadli.
Tim Komunikasi Presiden, Teten Masduki menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo menolak usulan revisi UU KPK. Alasannya karena revisi UU tersebut justru akan melemahkan KPK.
"Tidak ada alasan untuk merevisi karena memperkuat KPK itu sekarang justru penting. Revisi itu akan memperlemah (KPK)," kata Teten.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.