Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat Edaran KPU soal Definisi Petahana Jadi Celah Politik Dinasti di Daerah

Kompas.com - 22/06/2015, 15:51 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Para aktivis Koalisi Kawal Pilkada Langsung menyatakan kecewa atas penerbitan surat edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) tertanggal 12 Juni 2015, yang menjelaskan mengenai definisi kepala daerah yang berstatus petahana. Surat edaran tersebut dinilai mendukung terciptanya politik dinasti dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara serentak.

"Surat edaran KPU sama saja memperbolehkan keluarga dan kerabat kepala daerah yang sedang menjabat untuk ikut pencalonan kepala daerah. Ini celah yang justru disediakan KPU," ujar peneliti Perhimpunan untuk Pemilu dan Demokrasi, Fadli Ramadhanil, dalam konferensi pers di Sekretariat Indonesia Corruption Watch, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2015).

Fadli mengatakan, Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah sebenarnya telah memuat aturan-aturan untuk menghindari terjadinya politik dinasti di daerah. Di dalamnya, ditetapkan bahwa salah satu persyaratan bagi bakal calon kepala daerah ialah tidak boleh memiliki hubungan keluarga atau kerabat dengan petahana untuk mencegah timbulnya konflik kepentingan.

Fadli mengatakan, peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 menjelaskan bahwa definisi petahana adalah kepala daerah yang sedang menjabat. Namun, surat edaran KPU justru semakin mempersempit definisi petahana dengan menyatakan bahwa kepala daerah yang telah habis masa jabatannya sebelum masa pendaftaran pasangan calon sesuai dengan tahapan pilkada tidak termasuk dalam definisi petahana.

Selain itu, dijelaskan bahwa kepala daerah tidak lagi berstatus sebagai petahana saat mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Dalam hal ini, KPU dinilai tidak sejalan dengan semangat anggota koalisi untuk mencegah terjadinya politik dinasti yang banyak menimbulkan kasus korupsi.

"Definisi petahana seharusnya adalah orang terakhir yang menduduki jabatan kepala daerah. Ketentuan tidak punya konflik kepentingan harus dipahami agar pelaksanaan pilkada fair dan adil untuk semua orang, bukan untuk membatasi hak politik," kata Fadli.

Saat ini, setidaknya ada empat kepala daerah yang telah mundur dari jabatannya, yakni Wali Kota Pekalongan, Bupati Ogan Ilir, Bupati Kutai Timur, dan Wakil Wali Kota Sibolga. Mundurnya empat kepala daerah tersebut ditengarai untuk meloloskan keluarga dan kerabatnya yang ingin maju sebagai calon kepala daerah pada pilkada serentak 2015. Adapun pendaftaran pilkada serentak akan berlangsung pada 26 Juli 2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com