Dumoly juga mempertanyakan skills atau kemampuan asosiasi penjaminan untuk bisa menyiapkan dana yang memadai untuk menghidari moral hazard yang setiap saat bisa terjadi.
Ketua Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo), Diding S Anwar mengatakan bahwa RUU Penjaminan cukup strategis dan mendessak, mengingat UMKM serta koperasi membutuhkan payung hukum guna menjamin keterjangkauan dan aksesibilitas pembiayaan di sektor ini.
"UU Penjaminan sangat membantu mereka yang memiliki usaha produktif layak dan prospektif tapi belum layak," kata Diding.
Menurut dia, dari jumlah yang mayoritas tersebut para pelaku UMKMK masih kesulitan permodalan. Selama ini, kendati secara feasible layak mendapatkan permodalan, para pelaku UMKMK dinilai tidak bankable.
Diding yang juga menjabat Dirut Jamkrindo mengatakan, UMKMK sulit memenuhi persyaratan kredit karena faktor jaminan dan adminitrasi lainnya. Di sisi lain pemerintah terus berkomitmen memajukan UMKMK dengan cara mendorong peningkatan kucuran kredit di sektor ini melalui perbankan.
"Di sinilah peran Asosisi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) dibutuhkan," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.