Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Anas Sebut Ikut Program Mondok Ramadhan

Kompas.com - 17/06/2015, 15:39 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Rabu (17/6/2015). Anas dibawa keluar dari rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi sekitar pukul 15.00 WIB.

Anas menganggap KPK sengaja terlambat mengeksekusinya ke lapas Sukamiskin karena ada alasan tertentu. Sambil berkelakar, Anas menyatakan kepindahannya tersebut disesuaikan dengan bulan suci Ramadhan yang dimulai Kamis (18/6/2015) besok.

"Jaksa eksekutor punya rencana. Rencananya, saya ikut program mondok Ramadhan. Kan nanti malam baru tarawih, jadi disesuaikan dengan program mondok Ramadhan," ujar Anas di depan rutan KPK, Jakarta.

Anas keluar dari rutan KPK didampingi oleh sejumlah kuasa hukumnya. Ia mengenakan kemeja putih dan celana hitam serta rompi milik KPK.

Pengacara Anas sebelumnya memprotes KPK yang tak kunjung mengeksekusi kliennya ke Lapas Sukamiskin. Padahal, salinan putusan dari Mahkamah Agung telah diterima sejak Senin (15/6/2015). (baca: Anas Tak Kunjung Dieksekusi ke LP Sukamiskin, Kuasa Hukum Protes)

"Entah apa sebabnya? Memohon segera dieksekusi saja kok belum dikabulkan?" ujar Handika Honggo Wongso, salah satu pengacara Anas.

Mahkamah Agung memperberat hukuman setelah menolak kasasi yang diajukan Anas. Awalnya, Anas divonis tujuh tahun penjara. Putusan kasasi memperberatnya menjadi 14 tahun. (baca: Hukuman Diperberat, Anas Siap Melawan Vonis MA)

Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan. Selain itu, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara, serta dikenakan pencabutan hak politik.

Majelis hakim berkeyakinan bahwa Anas telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam dengan hukuman pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang TPPU juncto Pasal 64 KUHP, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 juncto Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com