Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Dana Aspirasi, DPR Dianggap Belokkan Makna UU MD3

Kompas.com - 14/06/2015, 21:17 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Advokasi dan Investigasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran Apung Widadi menilai ada upaya pembelokan makna Pasal 80 huruf J Undang-Undang Nomor 17 Tahun 201 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD untuk mengusulkan peningkatan dana aspirasi bagi setiap anggota Dewan.

Pasal 80 huruf J pada UU MD3 menyebutkan bahwa anggota DPR berhak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan. Pasal tersebut tidak mengatur besarnya dana aspirasi.

"DPR memang berhak mengusulkan pembangunan dapil sesuai dengan pasal tersebut. Tapi kemudian mereka menerjemahkan dengan adanya anggara Rp 20 miliar," ujar Apung saat diskusi bertajuk "Menolak Dana Aspirasi dan Upaya Judicial Review Pasal Dana Aspirasi UU MD3" di Jakarta, Minggu (14/6/2015).

Menurut Apung, usulan dana aspirasi dengan besaran yang seakan telah ditentukan itu secara tidak langsung telah melecehkan masyarakat. Parlemen seakan menganggap bahwa masyarakat butuh bantuan berupa dana segar. Menurut dia, bantuan yang dibutuhkan masyarakat dalam bentuk peningkatan kesejahteraan, seperti pembangunan sarana pendidikan dan kesehatan.

"Seolah-olah DPR itu melihat masyarakat di daerah mata duitan. Seolah-olah mereka butuh uang saja," ujarnya.

Secara terpisah, Direktur for Center Budget of Analysis Uchok Sky Khadafi mengatakan, daripada mengusulkan peningkatan dana aspirasi yang belum diatur dalam regulasi, lebih baik DPR memperjuangkan peningkatan dana desa. DPR juga diminta mengawasi penyaluran dana tersebut agar tepat sasaran dan tepat guna.

"Kalau DPR itu betul serius ingin bantu rakyat, caranya bukan melalui dana aspirasi. Tapi dana desa tuh diperjuangkan sama, satu desa Rp 1 miliar lebih," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Nasional
Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Nasional
Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Nasional
Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Nasional
Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Nasional
Puan Bicara Peluang PDI-P Usung Kader Sendiri di Pilkada Jakarta, Sebut Banyak yang Menonjol

Puan Bicara Peluang PDI-P Usung Kader Sendiri di Pilkada Jakarta, Sebut Banyak yang Menonjol

Nasional
Wasekjen PKB Ingatkan Duet Anies-Sohibul di Jakarta Berisiko 'Deadlock'

Wasekjen PKB Ingatkan Duet Anies-Sohibul di Jakarta Berisiko "Deadlock"

Nasional
Soroti Minimnya Kamar di RSUD Mas Amsyar, Jokowi: Hanya 53, Seharusnya Bisa di Atas 100

Soroti Minimnya Kamar di RSUD Mas Amsyar, Jokowi: Hanya 53, Seharusnya Bisa di Atas 100

Nasional
PKB Belum Tentu Dukung Anies Usai PKS Umumkan Duet dengan Sohibul Iman

PKB Belum Tentu Dukung Anies Usai PKS Umumkan Duet dengan Sohibul Iman

Nasional
Mantan Kabareskrim: Saya Tidak Yakin Judi Online Akan Terberantas

Mantan Kabareskrim: Saya Tidak Yakin Judi Online Akan Terberantas

Nasional
PPATK Ungkap Perputaran Uang Judi 'Online' Anggota Legislatif Capai Ratusan Miliar

PPATK Ungkap Perputaran Uang Judi "Online" Anggota Legislatif Capai Ratusan Miliar

Nasional
KIM Siapkan Pesaing Anies pada Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil dan Kaesang Masuk Nominasi

KIM Siapkan Pesaing Anies pada Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil dan Kaesang Masuk Nominasi

Nasional
KPK Ungkap Awal Mula Dugaan Korupsi Bansos Presiden Terbongkar

KPK Ungkap Awal Mula Dugaan Korupsi Bansos Presiden Terbongkar

Nasional
Akui Di-bully karena Izin Tambang, PBNU: Enggak Apa-apa, 'Jer Basuki Mawa Bea'

Akui Di-bully karena Izin Tambang, PBNU: Enggak Apa-apa, "Jer Basuki Mawa Bea"

Nasional
KPU Minta Pemda Fasilitasi Pemilih yang Baru Berusia 17 Tahun pada Pilkada 2024

KPU Minta Pemda Fasilitasi Pemilih yang Baru Berusia 17 Tahun pada Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com