Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kerjaan" Baru Itu Bernama Pansel

Kompas.com - 24/05/2015, 15:00 WIB


KOMPAS - Dalam sepekan terakhir, perhatian publik tersita oleh keberadaan panitia seleksi (pansel) baru yang dibentuk pemerintah, yakni Pansel Calon Pimpinan KPK. Sembilan perempuan ditunjuk untuk mencari manusia-manusia setengah dewa yang akan ditempatkan di lembaga antirasuah tersebut.

Keberadaan Pansel KPK seolah menenggelamkan pansel-pansel yang lain. Padahal, ada sejumlah pansel yang juga tengah bekerja, dan mungkin kini sedang sibuk-sibuknya. Misalnya, Pansel Komisi Yudisial, Pansel Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (Sekjen MK), dan barang kali pansel di kementerian/instansi lainnya. Dan, yang baru saja menyelesaikan pekerjaan adalah Pansel Komisi Kejaksaan.

Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie bahkan mengungkapkan, pansel saat ini telah menjadi semacam profesi baru. Ada orang-orang yang akan laris manis menjadi pansel.

Selain karena agenda rutin pemilihan pimpinan lembaga negara/komisi yang dilaksanakan secara periodik, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengatur sistem seleksi terbuka untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Sistem pengisian JPT yang digagas di dalam UU ASN memang sengaja diberlakukan supaya JPT diisi orang-orang yang berkualitas. Meritokrasi ingin dicapai, sekaligus menghilangkan kebiasaan yang selama ini biasa terjadi di mana posisi JPT hanya diisi orang-orang dekat menteri/kepala lembaga dan kepala daerah, dengan mengabaikan unsur kapabilitas dari orang-orang itu.

Untuk mencapai tujuan tersebut, orang-orang yang masuk dalam pansel, haruslah juga orang-orang yang berkapasitas. "Kami menganjurkan setiap pansel terdiri dari orang-orang yang berkapasitas secara akademis dan setidaknya pernah menjabat di pemerintahan, sehingga mereka tahu persis kualitas dan kompetensi yang dibutuhkan untuk JPT," kata Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi.

Stok lama

Maka tidak heran, nama-nama terkenal seperti mantan Menteri Lingkungan Hidup (1993-1998) Sarwono Kusumaatmadja dan mantan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (2011-2014) Eko Prasojo, berulangkali dipilih masuk pansel.

Tak hanya mantan menteri, sejumlah mantan pejabat juga selalu menjadi rujukan untuk masuk pansel JPT di kementerian/lembaga. Di antaranya mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan, mantan Kepala Lembaga Administrasi Negara JB Kristiadi, dan mantan Gubernur Lemhanas Ermaya Suradinata.

Sementara di pansel untuk pejabat publik (lembaga negara atau komisi independen), ada nama-nama seperti Harkristuti Harkrisnowo (Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM), Imam Prasojo (sosiologi Universitas Indonesia), Saldi Isra (Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Padang), dan sejumlah mantan pimpinan KPK. Harkristuti, misalnya, pernah menjadi Pansel KPK (dua kali) dan Pansel Komisi Yudisial (dua kali), Saldi pernah di Pansel KPU, Pansel KPK, Pansel Hakim Konstitusi. Imam Prasojo pun sangat sering terlibat pemilihan pejabat publik seperti Pansel KPK, Pansel KPU, dan lain-lain.

Mencari tokoh berkapasitas untuk menjadi pansel bukan perkara mudah. Menurut Sofian, orang-orang tersebut terbatas jumlahnya. Selain itu, meski sudah tidak berada di pemerintahan, keahlian yang mereka miliki dibutuhkan oleh banyak pihak, sehingga aktivitas keseharian mereka padat. Alhasil tidak jarang pansel di satu tempat harus menanti pansel di tempat lain selesai atau digelarnya pansel disesuaikan dengan agenda setiap tokoh tersebut

Seni kerja pansel

Menurut Jimly, keberadaan Pansel tersebut sudah salah kaprah. Ia mengakui bahwa maksud pansel tersebut bertujuan baik, yakni demi obyektivitas dan keterbukaan.

"Tapi kasihan, kan, bangsa ini kalau semua jabatan mulai dari lurah sampai presiden dilelang. Semua dilelang, semua orang disuruh melamar. Pasti orang baik-baik tidak mau melamar, ngapain? Maka negara ini akan diurus oleh orang-orang yang tidak becus," kata Jimly.

Ia menambahkan, "Seharusnya lihat konteksnya. Dan dibatasi. Tidak semuanya dibegitukan. Maksudnya memang baik, tapi perlu ada pembatasan."

Namun, ketentuan tersebut telanjur ada di dalam UU ASN. Oleh karena itu, seni mengimplementasikan ketentuan UU itulah yang menjadi kunci.

Terkait dengan masalah tersebut, Sofian mengungkapkan, keberadaan tokoh-tokoh tersebut di dalam pansel tak hanya untuk menyeleksi pelamar melalui penilaian karya ilmiah atau mewawancarai.

Di beberapa tempat, anggota pansel juga menjadi pemburu orang-orang berkualitas di pemerintahan yang memenuhi kriteria untuk mengisi posisi JPT tertentu. Ini semata-mata supaya mereka yang melamar posisi JPT memang orang-orang yang berkualitas, bukan sekadar pencari kerja.

Selama sistem seleksi terbuka diterapkan, tambah Sofian, KASN melihat proses sudah berjalan baik. Sejumlah potensi untuk merusak tujuan mulia digelarnya seleksi terbuka berhasil ditangkal. Misalnya, masuknya kader partai menjadi anggota pansel di sejumlah pansel. "Kami tidak mau ada intervensi politik dalam pengisian JPT," katanya.

Menurut Eko Prasojo, sistem seleksi terbuka merupakan sistem baru di pemerintahan. Oleh karena itu, wajar jika masih banyak yang perlu dibenahi. Antara lain, perlunya pembuatan metode untuk mengukur kompetensi seseorang, baik dari aspek manajerial, sosiokultural, dan teknis. Selain itu, perlu juga ada kriteria siapa saja yang bisa masuk menjadi anggota pansel. (A Ponco Anggoro/Susana Rita)

* Artikel ini terbit di harian Kompas edisi 24 Mei 2015 dengan judul "Kerjaan Baru Itu Bernama Pansel"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com