"Ya disinggung juga tapi semua paham mereka hormati ?hukum dan kedaulatan Indonesia," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa (5/5/2015).
Pemerintah Inggris, menurut dia, berharap agar ada pertimbangan lain dari pemerintah yang bisa meringankan Sandiford. Namun, Inggris tetap menghormati proses hukum di Indonesia. Ia juga menyampaikan kepada Dubes Inggris bahwa Sandiford masih bisa melakukan upaya hukum lanjutan.
"Toh masih ada PK (peninjauan kembali), grasi, langkahnya masih ada dua dan bisa dijalankan Lindsay," ucap Kalla.
Ia menegaskan bahwa pemerintah melaksanakan eksekusi mati terhadap sejumlah terpidana kasus narkotika demi menimbulkan efek jera.
Sementara itu, Malik membantah ada pembahasan mengenai Sandiford dalam pertemuannya dengan Kalla. Ia pun enggan berkomentar mengenai terpidana mati berusia 58 tahun itu.
"Tidak (dibahas). Saya rasa cukup ya, terima kasih banyak," ujar Malik.
Saat ini, pemerintah menyiapkan eksekusi tahap ketiga bagi para terpidana mati. Meski Kejaksaan Agung belum mengumumkan daftar narapidana yang akan dieksekusi pada gelombang ketiga, Lindsay Sandiford mengaku sudah siap menghadapi kematiannya. Sandiford adalah warga negara Inggris berumur 58 tahun yang ditangkap di bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali pada 2012 lalu.
Saat itu, dia kedapatan membawa 4,8 kilogram kokain. Ia pun dijatuhi hukuman mati. Pascapelaksanaan eksekusi mati tahap 2 pada Rabu lalu (29/4/2015), media Inggris kembali menyinggung soal Lindsay. Seperti yang diberitakan The Independent, Lindsay juga sempat mengirimkan surat ke sejumlah pihak, dan menegaskan bahwa ia akan menghadapi regu tembak tanpa penutup mata.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.