Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesaksian Mary Jane di Pengadilan Filipina Bisa Jadi Novum Ajukan PK

Kompas.com - 30/04/2015, 08:47 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada, Eddy OS Hiariej, mengatakan, masih terbuka kemungkinan bagi terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Veloso, untuk terhindar dari eksekusi mati. Menurut dia, kesaksian Mary Jane dalam persidangan perekrutnya, Maria Kristina Sergio, di Filipina dapat menjadi novum atau bukti baru untuk mengajukan peninjauan kembali.

"Kalau nanti dalam pengadilan di Filipina bisa membuktikan bahwa betul dia (Mary Jane) tidak tahu-menahu, maka bisa dijadikan novum untuk PK," ujar Eddy saat dihubungi, Kamis (30/4/2015).

Diketahui, Mary Jane telah mengajukan dua kali PK dan grasi kepada Presiden Joko Widodo. Namun, semua permohonan tersebut ditolak. Eddy mengatakan, Mary Jane masih bisa mengajukan PK dengan novum tersebut karena tidak ada batasan dalam pengajuan KPK.

Eddy mengakui bahwa upaya hukum tersebut tidak akan menghapus hukuman terhadap Mary Jane, tetapi setidaknya hukuman tersebut akan diringankan.

"Mungkin dikurangi jadi seumur hidup atau 20-30 tahun. Bisa sangat mungkin," kata Eddy.

Dalam persidangan kasusnya, Mary Jane konsisten mengaku tidak mengetahui bahwa koper yang dititipkan kepadanya berisi 2,6 kilogram heroin. Saat itu, ia mengaku bahwa koper tersebut bukan miliknya, melainkan milik Maria Kristina.

"Jika dalam putusan pengadilan dinyatakan bahwa Mary Jane bukan pelaku utama, maka bisa dijadikan novum. Jadi, menunggu dulu keputusan pengadilan di Filipina bagaimana," ujar Eddy.

Kejaksaan Agung menunda eksekusi mati terhadap Mary Jane yang sedianya dilakukan pada Rabu (29/4/2015) dini hari. Penundaan dilakukan karena Pemerintah Filipina membutuhkan kesaksian Mary Jane setelah tersangka perekrut Mary Jane, Maria Kristina Sergio, menyerahkan diri kepada kepolisian Filipina, Selasa (28/4/2015).

Pada Maret lalu, Badan Pemberantasan Narkoba Filipina (PDEA) pernah memeriksa Mary Jane di Indonesia. Saat itu, Mary Jane memberikan pernyataan di bawah sumpah terkait proses perekrutan dirinya dan orang yang memberinya tas berisi heroin seberat 2,6 kilogram yang membuatnya ditangkap aparat keamanan Indonesia.

Kepada petugas PDEA, Mary Jane mengatakan, dia bertemu dengan Maria Kristina dan Ike di Petaling Jaya, Malaysia. Sebelumnya, kedua orang itu menjanjikan pekerjaan sebagai PRT untuk Mary Jane di Malaysia. Namun, keduanya menyuruh Mary Jane pergi ke Indonesia dan Ike memberinya sebuah tas yang ternyata berisi heroin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

Nasional
Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Nasional
Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Nasional
BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

Nasional
Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Nasional
Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Nasional
Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Nasional
Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

Nasional
Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nasional
LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com