Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Diminta Batalkan Budi Gunawan sebagai Wakapolri

Kompas.com - 22/04/2015, 18:14 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo diminta tak tinggal diam dengan dilantiknya Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Wakapolri. Jokowi harus membatalkan status Budi Gunawan sebagai Wakapolri untuk membuktikan konsistensinya terhadap pemberantasan korupsi.

"Presiden bisa membatalkan ini. Salah satu alasan kenapa Jokowi dipilih oleh rakyat adalah komitmennya dalam pemberantasan korupsi," kata akademisi Universitas Airlangga, Airlangga Pribadi, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (22/4/2015).

Hal serupa disampaikan akademisi Universitas Indonesia Ade Armando. Ade menilai Presiden Joko Widodo sebenarnya tidak setuju dengan pelantikan Budi Gunawan sebagai Wakapolri. Hal tersebut bisa dilihat dari keputusan Jokowi sebelumnya membatalkan pelantikan Budi sebagai kepala Polri.

Meski status Budi sebagai tersangka sudah dibatalkan oleh praperadilan, Jokowi tetap membatalkan pelantikan Budi karena telah menimbulkan perdebatan di masyarakat.

"Jokowi memang menyerahkan keputusan wakil kepala Polri ke Wanjakti. Tapi, dia punya harapan semua pihak akan memilih wakil kepala Polri dengan hati dan mendengar aspirasi masyarakat, tetapi ternyata tetap BG yang dipilih," kata Ade.

Sosiolog Universitas Indonesia, Thamrin Amal Tomagola, menambahkan, keputusan Jokowi yang membatalkan pelantikan Budi merupakan pesan tersirat agar Polri memilih wakil kepala Polri yang bersih.

"Tapi, Kapolri dan Wanjakti tidak mengindahkan pesan tersebut," ujarnya.

Budi dilantik di Mabes Polri pada Rabu siang ini. Pelantikan tersebut dilakukan secara tertutup. KPK sebelumnya merasa memiliki cukup bukti bahwa Budi terlibat kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. (Baca: Budi Gunawan: Ini Pembunuhan Karakter!)

Namun, hakim Sarpin Rizaldi memutuskan bahwa penetapan tersangka Budi oleh KPK tidak sah. KPK juga dianggap tidak berwenang mengusut kasus itu. (Baca: Bambang Widjojanto Tetap Yakin Budi Gunawan Bersalah)

Dampaknya, KPK melimpahkan perkara Budi ke Kejaksaan Agung. Namun, kejaksaan melimpahkan ke Polri. Hingga saat ini, kepolisian belum melakukan gelar perkara bersama untuk memutuskan apakah kasus Budi akan dilanjutkan atau tidak. (Baca: Polisi Sudah Punya Kesimpulan Sementara Kasus Budi Gunawan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Putusan Sela Gazalba, Kejagung: Perkara Belum Inkrah, Lihat Perkembangannya

Soal Putusan Sela Gazalba, Kejagung: Perkara Belum Inkrah, Lihat Perkembangannya

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, 24 WNI Diamankan Polisi Arab Saudi

Berhaji Tanpa Visa Haji, 24 WNI Diamankan Polisi Arab Saudi

Nasional
Enggan Beberkan Motif Anggota Densus Kuntit Jampidsus, Kejagung: Intinya Itu Terjadi

Enggan Beberkan Motif Anggota Densus Kuntit Jampidsus, Kejagung: Intinya Itu Terjadi

Nasional
Pengusaha RBS Pernah Jadi Saksi Kasus Timah, Akan Jadi Tersangka?

Pengusaha RBS Pernah Jadi Saksi Kasus Timah, Akan Jadi Tersangka?

Nasional
Tolak Konsep Panti Jompo, Risma: Tidak Sesuai Budaya Kita

Tolak Konsep Panti Jompo, Risma: Tidak Sesuai Budaya Kita

Nasional
MNEK 2025 Bali, TNI AL Akan Ajak Negara Peserta Lakukan Penghormatan ke KRI Nanggala

MNEK 2025 Bali, TNI AL Akan Ajak Negara Peserta Lakukan Penghormatan ke KRI Nanggala

Nasional
Draf RUU TNI: Prajurit Bisa Duduki Jabatan Sipil Sesuai Kebijakan Presiden

Draf RUU TNI: Prajurit Bisa Duduki Jabatan Sipil Sesuai Kebijakan Presiden

Nasional
Biduan Nayunda Minta SYL Bayar Cicilan Apartemennya, Diberi Pakai Uang Pribadi

Biduan Nayunda Minta SYL Bayar Cicilan Apartemennya, Diberi Pakai Uang Pribadi

Nasional
Draf RUU TNI: Pensiun Perwira 60 Tahun, Khusus Jabatan Fungsional Bisa sampai 65 Tahun

Draf RUU TNI: Pensiun Perwira 60 Tahun, Khusus Jabatan Fungsional Bisa sampai 65 Tahun

Nasional
Survei PPI: Dico Ganinduto-Raffi Ahmad Paling Kuat di Pilkada Jateng

Survei PPI: Dico Ganinduto-Raffi Ahmad Paling Kuat di Pilkada Jateng

Nasional
SYL Beli Parfum Rp 5 Juta, Bayar Pakai ATM Biro Umum Kementan

SYL Beli Parfum Rp 5 Juta, Bayar Pakai ATM Biro Umum Kementan

Nasional
Demokrat Tuding Suara PAN Meroket di Kalsel, Ricuh soal Saksi Pecah di MK

Demokrat Tuding Suara PAN Meroket di Kalsel, Ricuh soal Saksi Pecah di MK

Nasional
TNI AL Ajak 56 Negara Latihan Non-perang di Perairan Bali

TNI AL Ajak 56 Negara Latihan Non-perang di Perairan Bali

Nasional
Taksi Terbang Sudah Tiba di IKN, Diuji coba Juli Mendatang

Taksi Terbang Sudah Tiba di IKN, Diuji coba Juli Mendatang

Nasional
Bamsoet Akan Rekomendasikan MPR 2024-2029 Kembali Kaji Amandemen UUD 1945

Bamsoet Akan Rekomendasikan MPR 2024-2029 Kembali Kaji Amandemen UUD 1945

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com