Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Dianggap Prematur Simpulkan Kejiwaan Terpidana Mati WN Brasil

Kompas.com - 19/04/2015, 15:21 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Direktur Program Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Ricky Gunawan menganggap Jaksa Agung HM Prasetyo terlalu dini menyimpulkan bahwa terpidana mati asal Brasil, Rodrigo Gularte, sehat secara kejiwaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di Rumah Sakit Umum Daerah Cilacap, Rodrigo divonis menderita gangguan mental kronis dengan diagnisis skizofrenia paranoid dan gangguan bipolar psikotik.

"Tidak ada orang awam yang menyatakan seseorang sehat atau tidak jiwanya. Harus dilakukan komperhensif dengan uji ketat dan standar ilmiah," ujar Ricky di Kantor Kontras, Minggu (19/4/2015).

Berdasarkan rekam medis dari dokter yang menangani kejiwaan Rodrigo, warna negara Brasil itu mengidap gangguan kejiwaan sejak tahun 1982 dan divonis mengidap gangguan syaraf di otak. Gangguan tersebut, kata Ricky, menyebabkan Rodrigo kehilangan kapasitas untuk menilai sesuatu secara benar atau salah dan mengabaikan konsekuensi dari tindakannya.

"Dia bisa kehilangan kontrol diri. Rodrigo sejak umur 10 tahun mengalami gangguan ini. Kalau dibilang gangguan sejak di lapas, itu keliru," kata Ricky.

Menurut Ricky, keluarga Rodrigo juga memiliki riwayat kejiwaan serupa dengannya. Ibu dari Rodrigo diketahui menderita bipolar psikopatik. Begitu juga kakak laki-laki Rodrigo yang mengalami gangguan kejiwaan sejak tahun 1983.

"Kondisi ini menujukan gangguan kejiwaan ada pengaruh genetik juga," ujar dia. (baca: Kejagung Ditagih Beberkan "Second Opinion" Kejiwaan Terpidana Mati)

Tim pengacara Rodrigo dari JPIC.OMI, Christina Widiantarti mengaku ada kejanggalan pada kesimpulan yang dilontarkan Prasetyo. Pasalnya, Kejagung hanya menurunkan dua dokter untuk memeriksa kejiwaan Rodrigo dan hanya dilakukan dalam satu kali pertemuan.

Sementara psikiater yang biasa memeriksa Rodrigo baru dapat menyimpulkan bahwa ada masalah dalam perilaku Rodrigo setelah 10 kali menjalani pemeriksaan.

"Jadi aneh kalau langsung bilang Rodrigo tidak sakit dalam sekali pertemuan. Saya saja baru 6 kali besuk baru dia cerita delusional yang dia hadapi," kata Christina.

Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo menyebut memiliki bukti jika Rodrigo Gularte bukan penyandang penyakit kejiwaan. Prasetyo menegaskan, proses eksekusi terhadap Rodrigo tidak akan berhenti meski ada alasan yang menyatakan dirinya menyandang disabilitas. (baca: Jaksa Agung: Tak Ada Larangan Eksekusi Mati Terpidana yang Alami Gangguan Jiwa)

"Nanti dari pihak LP dan narapidana yang satu sel dengan dia (akan memberikan testimoni). Namun memang, untuk gangguan jiwa tidak satu halangan pun untuk mengeksekusi yang bersangkutan," tegasnya.

Rodrigo ditangkap pada 31 Juli 2004 di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang Banten. Rodrigo kedapatan menyelundupkan 19 kilogram heroin di dalam papan seluncur saat ditangkap. Ia divonis bersalah oleh PN Tangerang pada 7 Februari 2005 dan grasinya ditolak pada 5 Januari 2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com