"Kami meminta Presiden Joko Widodo untuk turun tangan langsung memimpin diplomasi perlindungan buruh migran dan pembebasan buruh migran Indonesia yang terancam hukuman mati, seperti yang pernah dilakukan oleh Presiden Abdurrahman Wahid," ujar Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (16/4/2015).
Anis mengatakan, pemerintah tidak boleh lagi berbasa-basi memberi permakluman dan tak cukup lagi melancarkan protes keras kepada Arab Saudi. "Harus ada tindakan diplomatik yang tegas," kata dia.
Dua Tenaga Kerja Wanita (TKW), Siti Zaenab dan Karni Binti Medi Tarsim, dieksekusi mati karena kasus pembunuhan oleh keduanya.
"Eksekusi yang berulang ini, menegaskan kegagalan diplomasi perlindungan buruh migran oleh Pemerintah Indonesia," ucap dia.
Siti Zaenab dipidana atas kasus pembunuhan terhadap istri dari pengguna jasanya yang bernama Nourah Binti Abdullah Duhem Al Maruba pada tahun 1999. Dia kemudian ditahan di Penjara Umum Madinah sejak 5 Oktober 1999.
Setelah melalui rangkaian proses hukum, pada 8 Januari 2001, Pengadilan Madinah menjatuhkan vonis hukuman mati
Karni Binti Medi Tarsim, TKW asal Brebes dijatuhi vonis hukuman mati oleh Mahkamah Umum Yanbu pada bulan Maret 2013 dengan Amar Putusan Persidangan Nomor 34206523 atas tuduhan pembunuhan terhadap anak majikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.