Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
ADVERTORIAL

Mari Berbenah Menuju Pilkada Serentak

Kompas.com - 14/04/2015, 11:27 WIB
advertorial

Penulis


Bagi masyarakat Indonesia, pemilihan umum bukanlah sebuah hal asing. Sebagai negara demokratis yang berlandaskan Pancasila, masyarakat Indonesia memiliki hak istimewa untuk memilih pemimpin secara langsung, baik pemimpin daerah, legislatif, hingga presiden.

Sepanjang 2015, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat, Indonesia akan menggelar Pemilihan Umum Kepala Daerah sebanyak 279 kali. Jumlah tersebut membuat Indonesia akan sangat sibuk menggelar pemilihan tingkat gubernur, wali kota, dan bupati di 34 provinsi, 399 kabupaten, dan 98 kota di Indonesia. Dengan jumlah tersebut, Indonesia akan menggelar hajatan pemilihan umum setiap tiga hari sekali.

Atas dasar itu, pemerintah menerbitkan Perpu No. 1 Tahun 2014 soal pelaksanaan Pilkada serentak di seluruh Indonesia, yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang pada awal Januari lalu.

Ketua Fraksi Golkar di MPR RI Rambe Kamarulzaman mengatakan, Pilkada serentak akan dilaksanakan dalam tiga gelombang. Adapun gelombang pertama digelar pada 9 Desember mendatang di 269 daerah pemilihan.

Dalam Dialog Pilar Negara "Pilkada Serentak", pria yang juga Anggota Komisi II DPR RI ini mengatakan, hingga saat ini persiapan menuju Pilkada serentak sudah cukup rampung meski masih ada beberapa hal yang perlu dibenahi.

"Peraturan KPU (PKPU) sudah cukup rampung. Tahapan dan jadwal sudah beres. Tata kerja KPU juga sudah dibuat. Selanjutnya adalah pemutakhiran data pemilih. Ini penting. Karena supaya jelas daftar pemilihnya ada berapa," ungkap Rambe dalam diskusi yang dilangsungkan di Perpustakaan MPR RI, Komplek Parlemen RI, Senayan, Jakarta Pusat.

Dalam diskusi siang itu, Senin (13/3/2015), Rambe menjelaskan, proses menuju Pilkada serentak delapan bulan mendatang dilaksanakan dengan tertib dan lancar, tanpa ada keributan berarti. Meski demikian, pihak lain seperti TNI dan Polri, KPU dan Bawaslu, dan lembaga lain harus terus menjaga ketertiban ini hingga Pilkada serentak dilaksanakan.

"Apalagi mengingat situasi politik sedang memanas. Banyak partai politik yang sedang bertikai. Nanti akan mempersulit KPU dalam menentukan pihak mana yang berhak ikut Pilkada," ungkap Rambe lagi.

Meski demikian, diakui Rambe, lembaganya sedang mengkaji hal tersebut. jangan sampai, partai politik yang sedang bertikai tidak bisa mengikuti perhelatan akbar akhir tahun nanti.

"Seperti pertandingan bola saja. Coba kalau Barcelona atau Manchester United tidak ikut kompetisi, pasti jadinya hambar. Begitu juga dengan Pilkada ini. Kalau partai-partai besar itu tidak ikut, jadinya tidak seru, kan?" kata Rambe kepada wartawan yang sontak memicu tawa peserta diskusi siang itu.

Menanggapi hal itu, Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro yang turut hadir dalam diskusi tersebut mengatakan, gesekan-gesekan dalam partai politik harus segera dibenahi. Sebab, katanya, partai politik merupakan jantung kehidupan politik pasca Orde Baru.

"Untuk itu, parpol harus berbenah, lakukan kaderisasi dengan baik sehingga lahir kader terbaik di Pilkada mendatang," kata Siti.

Tidak hanya itu, Siti mengatakan, jika parpol tidak serius berbenah diri, calon-calon terbaik tidak akan lahir meski telah dilangsungkan Pilkada serentak. "Maka, jangan sampai Pilkada ini jadi permainan partai," tutup Siti.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS Sesuai Perpres 59 Tahun 2024

Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS Sesuai Perpres 59 Tahun 2024

Nasional
Buka Masa Sidang, DPR Janji Prioritaskan Penyelesaian 43 RUU Sebelum Masa Jabatan Berakhir

Buka Masa Sidang, DPR Janji Prioritaskan Penyelesaian 43 RUU Sebelum Masa Jabatan Berakhir

Nasional
KPK Duga SYL Kasih Uang dan Barang untuk Pedangdut Nayunda Nabila

KPK Duga SYL Kasih Uang dan Barang untuk Pedangdut Nayunda Nabila

Nasional
Hadiri Sidang Etik oleh Dewas KPK, Nurul Ghufron: Siapkan Diri dengan Baik

Hadiri Sidang Etik oleh Dewas KPK, Nurul Ghufron: Siapkan Diri dengan Baik

Nasional
KPK Geledah Kantor ESDM dan PTSP Provinsi Maluku Utara

KPK Geledah Kantor ESDM dan PTSP Provinsi Maluku Utara

Nasional
Prabowo Temui Presiden UEA, Terima Medali Zayed hingga Bahas Kerja Sama Pertahanan

Prabowo Temui Presiden UEA, Terima Medali Zayed hingga Bahas Kerja Sama Pertahanan

Nasional
Jokowi Pantau Banjir Lahar Dingin di Sumbar, Janji Segera ke Sana

Jokowi Pantau Banjir Lahar Dingin di Sumbar, Janji Segera ke Sana

Nasional
12 Kriteria Fasilitas KRIS Pengganti Kelas BPJS

12 Kriteria Fasilitas KRIS Pengganti Kelas BPJS

Nasional
Dewas KPK Panggil 10 Saksi di Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini, Salah Satunya Alexander Marwata

Dewas KPK Panggil 10 Saksi di Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini, Salah Satunya Alexander Marwata

Nasional
Kasus TPPU SYL, KPK Sita Mercedes Benz Sprinter yang Disembunyikan di Pasar Minggu

Kasus TPPU SYL, KPK Sita Mercedes Benz Sprinter yang Disembunyikan di Pasar Minggu

Nasional
BMKG Prediksi Banjir Bandang di Sumbar sampai 22 Mei, Imbau Warga Hindari Lereng Bukit

BMKG Prediksi Banjir Bandang di Sumbar sampai 22 Mei, Imbau Warga Hindari Lereng Bukit

Nasional
DPR Gelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang, Puan dan Cak Imin Absen

DPR Gelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang, Puan dan Cak Imin Absen

Nasional
Kolaborasi Kunci Kecepatan Penanganan Korban, Rivan A Purwantono Serahkan Santunan untuk Korban Laka Bus Ciater

Kolaborasi Kunci Kecepatan Penanganan Korban, Rivan A Purwantono Serahkan Santunan untuk Korban Laka Bus Ciater

Nasional
Hujan Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi hingga 22 Mei, Kewaspadaan Perlu Ditingkatkan

Hujan Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi hingga 22 Mei, Kewaspadaan Perlu Ditingkatkan

Nasional
Revisi UU MK Disepakati Dibawa ke Paripurna: Ditolak di Era Mahfud, Disetujui di Era Hadi

Revisi UU MK Disepakati Dibawa ke Paripurna: Ditolak di Era Mahfud, Disetujui di Era Hadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com