Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan JK Bersedia Jadi Saksi Meringankan Yance di Pengadilan

Kompas.com - 13/04/2015, 10:08 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Wakil Presiden Jusuf Kalla mengaku bersedia menjadi saksi meringankan bagi politisi Partai Golkar, Syafiuddin alias Yance, karena ingin menyampaikan bahwa proyek PLTU Sumuradem tidak menimbulkan kerugian negara.

Kalla akan hadir dalam persidangan Yance yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Senin (13/4/2015). Yance didakwa melakukan tindak pidana korupsi pembebasan lahan PLTU yang terletak di Indramayu, Jawa Barat.

Menurut Kalla, perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan memperlihatkan bahwa proyek PLTU itu menguntungkan negara sekitar Rp 17 triliun. Di samping itu, kata dia, proses pembebasan lahan PLTU itu tergolong cepat selesai sehingga bisa cepat dirasakan manfaatnya oleh rakyat.

"Pembangunan pembangkit juga berlangsung cepat, hanya dua setengah tahun sehingga PLTU Indramayu bisa dengan cepat dinikmati rakyat. Dan, menurut BPK, menguntungkan negara Rp 17 triliun karena subsidi BBM berkurang setelah pembangkit ini dengan cepat beroperasi," kata Kalla seperti disampaikan juru bicaranya, Husain Abdullah.

Di samping itu, Kalla ingin menunjukkan agar staf pemerintahan seperti Yance tidak ragu mengambil kebijakan sepanjang sesuai dengan aturan.

Wapres juga mengaku bersedia menjadi saksi meringankan untuk menunjukkan pertanggungjawaban atas keputusannya yang pernah memerintah Yance untuk mempercepat pembebasan lahan PLTU tersebut.

"Atasan bertanggung jawab atas keputusan dan perintah kepada staf," kata Kalla.

Kalla sebelumnya mengaku pernah memerintahkan Yance yang ketika itu menjabat Bupati Indramayu untuk mempercepat proses pembebasan lahan. Perintah itu diatur dalam Peraturan Presiden Tahun 2006 Nomor 71. Saat itu, Kalla menjabat Wakil Presiden pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.

"Waktu itu saya mendorong dan tentu memimpin pelaksanaannya. Itu pertama harus dengan pembebasan lahan di tempat itu," kata Kalla, di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (10/4/2015). (Baca: Bela Yance, Kalla Sebut Pembebasan Lahan PLTU atas Perintah Dirinya)

Mengenai indikasi penggelembungan harga lahan yang diduga dilakukan Yance dalam pelaksanaannya, Kalla mengatakan bahwa masalah itu merupakan urusan pengadilan.

Yance didakwa melakukan penggelembungan ganti rugi tanah menjadi Rp 57.850 per meter persegi. Sedangkan harga nilai jual obyek pajak milik PT Wiharta Karya Agung hanya sebesar Rp 14.000 per meter persegi.

Akibat perbuatannya, negara diduga merugi Rp 4,1 miliar. Yance didakwa dengan dakwaan primer Pasal 2 dan 3 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Nasional
Menaker: Pancasila Jadi Bintang Penuntun Indonesia di Era Globalisasi

Menaker: Pancasila Jadi Bintang Penuntun Indonesia di Era Globalisasi

Nasional
Momen Jokowi 'Nge-Vlog' Pakai Baju Adat Jelang Upacara di Riau

Momen Jokowi "Nge-Vlog" Pakai Baju Adat Jelang Upacara di Riau

Nasional
Refleksi Hari Pancasila, Mahfud Harap Semua Pemimpin Tiru Bung Karno yang Mau Berkorban untuk Rakyat

Refleksi Hari Pancasila, Mahfud Harap Semua Pemimpin Tiru Bung Karno yang Mau Berkorban untuk Rakyat

Nasional
Singgung Kesejarahan Ende dengan Bung Karno, Megawati: Pancasila Lahir Tidak Melalui Jalan Mudah

Singgung Kesejarahan Ende dengan Bung Karno, Megawati: Pancasila Lahir Tidak Melalui Jalan Mudah

Nasional
Minta Tapera Tak Diterapkan, PDI-P: Rakyat Sedang Hadapi Persoalan yang Berat

Minta Tapera Tak Diterapkan, PDI-P: Rakyat Sedang Hadapi Persoalan yang Berat

Nasional
 Jokowi Targetkan Blok Rokan Produksi Lebih dari 200.000 Barel Minyak per Hari

Jokowi Targetkan Blok Rokan Produksi Lebih dari 200.000 Barel Minyak per Hari

Nasional
Aturan Intelkam di Draf RUU Polri Dinilai Tumpang Tindih dengan Tugas BIN dan BAIS TNI

Aturan Intelkam di Draf RUU Polri Dinilai Tumpang Tindih dengan Tugas BIN dan BAIS TNI

Nasional
Revisi UU TNI-Polri, PDI-P Ingatkan soal Dwifungsi ABRI

Revisi UU TNI-Polri, PDI-P Ingatkan soal Dwifungsi ABRI

Nasional
Antam Pastikan Keaslian dan Kemurnian Produk Emas Logam Mulia

Antam Pastikan Keaslian dan Kemurnian Produk Emas Logam Mulia

Nasional
Hasto PDI-P: Banteng Boleh Terluka, tapi Harus Tahan Banting

Hasto PDI-P: Banteng Boleh Terluka, tapi Harus Tahan Banting

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com