JAKARTA, KOMPAS.com — Steering CommitteeKongres IV PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira menyatakan bahwa dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga PDI-P tidak dikenal istilah wakil ketua umum. Meski demikian, ketua umum terpilih memiliki kewenangan untuk menentukan struktur kepengurusan, termasuk jika diperlukan posisi wakil ketua umum.
"Berkaitan dengan waketum, memang tidak diatur dalam AD/ART. Tapi, posisi itu akan secara fleksibel diatur dalam AD/ART melalui hak prerogatif ketua umum tadi," kata Andreas di kantor DPP PDI-P, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2015).
Andreas menuturkan, dalam Kongres IV tidak akan ada pemilihan ketua umum. Hal ini karena Megawati Soekarnoputri telah disepakati secara aklamasi kembali memimpin PDI-P sampai 2020, sesuai keputusan Rakernas IV PDI-P di Semarang pada 2014 lalu.
"Kalau di sebelah masih ribut cari pimpinan, di kita relatif sudah selesai. Realitas politiknya seperti itu sehingga kita bisa fokus membicarakan program partai," ujarnya.
Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDI-P Ahmad Basarah mengungkapkan, pengukuhan Megawati sebagai Ketua Umum PDI-P dalam Kongres IV merupakan mandat Rakernas IV Semarang yang disepakati oleh semua perwakilan daerah. Adapun usulan agar Megawati kembali maju menjadi ketua umum pertama kali disampaikan oleh Presiden Joko Widodo.
"Kemudian usulan Jokowi itu direspons oleh seluruh utusan Rakernas, disambut aklamasi, dan jadi salah satu keputusan Rakernas," ucap Basarah.
Setelah ditetapkan menjadi ketua umum, kata Basarah, Megawati akan menerima mandat kongres sebagai formatur tunggal untuk menyusun struktur pengurus DPP PDI-P. Megawati kemungkinan akan menunjuk beberapa pengurus untuk membantunya menyusun struktur pengurus sesuai dengan kompetensi, kebutuhan, dan kapabilitasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.